Kamis, 29 Januari 2015

Rumah Idaman Tidak Melanggar Syari’at


Rumah adalah bagian dari hidup kita. Dengan adanya rumah, seorang muslim bisa membangun keluarga yang diidam-idamkan. Rumah adalah madrasah dan tempat ibadah. Rumah juga penutup aurat. Bahkan tidak jarang orang mencari nafkah dengan bekerja di rumahnya.
Nikmat ini bertambah indah jika rumah tersebut tidak melanggar agama dari sisi perhiasannya. Bagaimanakah cara menghiasi dan membaguskan rumah yang benar? Ikuti ulasan berikut ini.

Rumah Adalah Nikmat Allah
Allah member nikmat kepada para hamba-Nya berupa rumah yang berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi mereka. Merek bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya. Juga bisa mendapatkan sekian banyak manfaat lainnya. Allah Ta’ala berfirman :
Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal.. (Qs. an Nahl : 80)
Maka boleh bagi siapa saja untuk membangun rumah, buka untuk sombong dan bangga-banggaan, melainkan untuk kebutuhan.

Bolehnya Menghias Rumah
Seorang muslim boleh memperbagus rumahnya dengan dicat, dibentuk indah, dan sebagainya. Allah berfirman :
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di Hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-yat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Qs. al ‘Araf : 32)
Hanya, perlu untuk selalu diingat, bahwa agama kita tidak membolehkan sikap berlebih-lebihan, boros, dan hambur-hamburan. Dengan demikian tidak pantas bagi seorang muslim untuk boros dan menghamburkan harta dalam menghias rumahnya, sampai terlihat rumahnya bagaikan bagaikan istana patung yang mengerikan!! Apa dan bagaimana cara kita memperbagus rumah yang kita diami dan tampati menjadi indah dan menyenangkan sesuai dengan syar’i?


Rumah Yang Paling Indah
Rumah yang paling indah adalah rumah yang selalu dipakai untuk ibadah; ditegakkan shalat di dalamnya dan selalu terdengar lantuna ayat al Qur’an. Inilah rumah idaman seorang muslim, rumah yang bisa member ketenangan dan kedamaian, membuat penghuninya semakin betah di rumah. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Permisalan rumah yang dibaca dzikrullah di dalamnya dan rumah yang tidak dibacakan dzikrullah seperti permisalan orang yang hidup dengan orang yang mati.” (HR. Muslim 1859)
Yang Dibenci dan Dilarang Dari Perhiasan Rumah
1.      Alas Lantai
Boleh menutupi lantai dengan alas tikar, karpet,permadani, dan lainnya seseuai dengan kebutuhan. Syaratnya alas lantai tersebut tidak terbuat dari sutra dan emas. Dari Jabir bin Abdillah radiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Apakah kalian punya anma?” Jabir menjawab,”Dari mana kami punya amnat.”Kemudian aku berkata kepada isteriku,’singkirkan anmat milikmu.’ Isteriku menjawab,’Bukankah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tadi bilang, sesungguhnya kalian nanti akan punya anmat, maka aku biarkan anmat itu terhampar.” (HR. Bukhari 3631 dan Muslim 2083)
 Al Imam Muslim rahimahullah berkata,”Bab bolehnya mengambil anmat (sejenis alas lantai).” (lihat Shahih Muslim no. 2083)
Inilah dalil bolehnya alas lantai. Asalkan tidak terbuat dari sutera dan emas. Dan sebagian ulama menjelaskan tidak bolehnya menjadikan kulit binatang buas sebagai alas lantai, selimut, sarung bantal, dan sebagainya.
Dari Abu al Malih Ibnu Usamah dari bapaknya di berkata,”Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melarang dari memakai kulit binatang buas dan mengendarai binatang buas.” (HR. Abu Dawud 4132, Tirmidzi 1771 dishahihkan oleh Albani dalam al Misykat 506)
Dalam kitab I’anah al Thalibi 1/79 disebutkan,”Haram menjadikan kulit binatang buas seperti singa sebagai alas hamparan. “
Saya berkata,”Apakah larangan Rasulullah ini juga berlaku seperti halnya pembuatan seperti dompet yang terbuat dari kulit buaya, kulit ular seperti yang biasa kita jumpai di pasar-pasar kaum muslimin sekarang???”
2.      Menutup dinding dengan kain dan semisalnya
Syariat ini memnolehkan Ka’bah ditutupi dengan kain sebagai bentuk pengagungan terhadapnya. Dan hal ini tidak dibolehkan pada dinding yang lain, baik tujuannya untuk perhiasan atau lainnya. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,” Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kita untuk menutupi batu dan tanah.” (HR. Muslim 2107)
Al Imam Nawawi rahimahullah berkata,”Hadits ini tidak menunjukkan haram, karena lafadznya hanya Allah yang memerintahkan kepada kita; lafadzh semacam ini tidak menunjukkan wajib atau sunnah dan juga tidak menunjukkan haram. Hadits ini hanya menunjukkan makruh menutupi dinding dan selainnya dengan penutup.” (lihat Syarh Shahih Muslim 14/86)
Terlepas dari perselisihan ulama dalam masalah ini, alangkah baiknya bagi seorang muslim untuk tidak menghiasi dinding rumahnya dengan penutup berupa kain, wallpaper, dan selainnya kecuali karena ada kebutuhan seperti untuk menolak panas, dingin, atau menutupi karena ada yang rusak dari dindingnya. Allahu’alam.  (lihat permasalah ini lebih luas dalam Fiqh al Abisah wal Zinah hlm. 353-355 oleh Abdul Wahhab Abdussalam Tawilah. Cet. Dar al Salam)
3.      Bel Lonceng
Dewasa ini sebagian rumah kaum muslimin telah diberi bel. Bahkan bel  tersebut sudah dimodifikasi dengan suara ‘Assalamu’alaikum’. Hukum asal menggunakan bel semacam ini dibolehkan selama tidak menggantikan syariat mengucapkan salam sebelum bertamu. Yang tidak boleh adalah menggunakan bel yang bermusik atau bel lonceng yang menyerupai bel agama non muslim. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lonceng.” (HR. Muslim 2113)
Hadits ini menunjukkan dibencinya bahkan haram menggunakan bel, lonceng yang menimbulkan suara yang mungkar seperti music. Cukuplah suara bel ini dengan suara yang ringan tidak bermusik. Allahu’alam (lihat Syarh Shahih Muslim 1495)
4.      Perabot rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak
Syariat islam mengharamkan bagi seluruh kaum lelaki dan wanita makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah kalian memakai sutera, dan janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula makan darinya. Karena sesungguhnya hal itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat.” (HR. Bukhari 5426 dan Muslim 2067)
Hadits sangat jelas menunjukkan haramnya makan dan minum dari bejana (seperti piring, gelas dan lainnya) yang terbuat dari emas dan perak. Hadits ini juga berlaku bagi lelaki dan wanita. (lihat al Mughni 1/77, al Majmu’ 1/289)
5.      Patung dan Foto
Telah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk tidak menghiasi rumahnya dengan patung-patung atau gambar makhluk bernyawa, karena Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.” (HR. Bukhari 3322 dan Muslim 2106)
Apabila gambar yang bernyawa saja dilarang apalagi patung! Apa pun alasannya, haram bagi seorang muslim memajang patung.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata,”Pendapat yang mengatakan haramnya menggambar dengan kamera adalah lebih berhati-hati. Dan yang mengatakan bolehnya adalah lebih sesuai dengan kaidah. Akan tetapi, pendapat yang membolehkan. Disyaratkan tidak mengandung perkara yang haram. Apabila mengandung perkara yang haram seperti momotert wanita ajnabi(bukan mahram), atau memotret untuk di gantung di kamar sebagai kenang-kenangan atau disimpan dalam album untuk di lihat dan dikenang, maka hal itu adalah haram karena mengambil gambar,foto, dan memanfaatkannya dalam perkara yan hina atau rendah, adalah haram menurut kebanyakan ahli Ilmu, sebagaimana sunnah shahihah telah menunjukkan akan hal itu.” (lihat Majmu’ Fatawa Rasa’il Ibnu Utsaimin 2/265-266). Allahu’alam.


Ditulis oleh Ustadz Abu Anisah Syahrul Fatwa di majalah al Furqon edisi 145 hlm. 73-75 dengan sedikit penambahan

Pekalongan, 30 Januari 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar