Sabtu, 16 Mei 2015

Takhrij Hadits Anjuran Menikah Untuk Para Pemuda


Teks Hadits
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ،            
                                    وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ 
­“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mempunyai kemapuan untuk menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya menikah itu dapat menahan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa diantara kalian yang belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu benteng(peredam syahwat).”

Takhrij Hadits

SHAHIH. Diriwayatkan oleh Al Bukhari 9/106-Fathul Baari-, Muslim 9/172-syarh Nawawi-, Abu Dawud 6/39-41-‘Aunul Ma’bud-, An Nasa’I 6/56-57, Tirmidzi 4/199-Tuhfatul Ahwadzi-, Ibnu Majah 1/566-567, Ad Darimi 2/57, Ahmad dalam Al Musnad 1/472,425,432, At Thayalisi 272, Humaidi 115, Abdurrazaq 10380, Ibnu Abi Syaibah 4/126, Ath Thabrani dalam (Mu’jam) al Kabir 10/10168,10169,10170,10171, Al Baihaqi 7/77, Al Khattabi dalam At Tarikh 3/156, Ibnul Jarud 672-Ghatsul Makdud- dan Al Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/403 dari Abdullah bin Mas’ud radiyallahu’ahuma[1].

Sanad Hadits
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah: Telah menceritakan kepada Kami Jarir dari al ‘Amasy dari Ibrahim dari Al Qomah[2].
Telah menceritakan kepada kami  Abu Hasyim bin Ziyad bin Ayyub, Waki berkata kepada kami, dari al ‘Amasy, dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah(bin Mas’ud) secara marfu’.[3]

Komentar Para Ulama
Syaikh Albani rahimahullah berkata,”Sanadnya Shahih menurut syarat Syaikhain(Bukhari-Muslim) dan juga dikeluarkan oleh keduanya, dishahihkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnul Jarud.”[4]
Imam Tirmidzi rahimahullah berkata,”Hadits hasan shahih.”
Syaikh Abu Ishaq al Khuwaini-hafidzallah-berkata,”Sanadnya Shahih.”[5]
Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah,”Sanadnya Shahih.”[6]
Kesimpulannya bahwasanya hadits ini shahih dan diterima, cukuplah dua syaikh(Bukhari dan Muslim) telah meriwayatkan hadits ini dalam kedua kitab shahih mereka.

Kandungan Hadits
Dalam hadits dan pesan Nabi yang mulia ini terdapat anjuran bagi para pemuda secara umum untuk menikah demi menjaga kesucian diri, mengekang pandangan mata, dan memelihara kemaluan.
Sabda Nabi yang menyebutkan: “Barangsiapa yang mempunyai kemapuan untuk menikah” maksudnya barangsiapa yang mampu memikul beban dan resiko pernikahan. Menurut satu pendapat disebutkan bahwa sabda tersebut maksudnya barangsiapa yang mampu bersetubuh. Dikatakan demikian karena secara umum kata al ba’ah secara bahasa berarti jima’. Ada pula yang menafsirkan dengan pengertian mampu menanggung resiko pernikahan dan makna yang sejenis, mengingat kata al ba’ah disini digunakan untuk pengertian sesuatu sebagaimana yang menjadi kelazimannya. Artinya, barangsiapa diantara kalian yang mampu menanggung resiko pernikahan, hendaklah ia menikah. Demikianlah yang disebutkan Imam Nawawi.[7]
Sebagian ulama ada yang mennganggap pernikahan merupakan hal yang wajib bagi orang yang mempunyai kemampuan dan dia merasa khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina. Menurut hemat saya,-wallahu ‘alam-pendapat inilah yang rajih(jelas)[8], khususnya untuk zaman yang sulit seperti sekarang ini banyak terjadi fitnah di dalamnya.
Berdasarkan pengertian tersebut, berarti orang yang tidak menikah secara otomatis terjerumus ke dalam fitnah, baik fitnah terjerumus ke dalam  perbuatan keji-naudzubillah-bagi sebagian pemuda, maupun banyak melakukan hal-hal yang diharamkan tetapi dalam tingkat bawah perbuatan zina[9] bagi sebagian generasi pemuda lainnya.
Ringkasnya, Islam menganjurkan untuk menikah dan secara khusus memprioritaskan bagi  mereka yang mampu melaksanakannya.[10]

Pekalongan, 28 Rajab 1436 H-ba’da shubuh-

Saiful Abu Zuhri



[1] Disarikan dari Ghatsul Makdud fi takhrij Hadits al Muntaqo Ibnul Jarud 3/15
[2] Lihat takhrij Induk Shahih Sunan Abu Dawud no. 1578
[3] Ghatsul Makdud fi Takhrij Al Muntaqo Ibnu Jarud 3/15
[4] Lihat takhrij Shahih Sunan Abu Dawud induk 6/286, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1507, Shahih Sunan An Nasa’I no.  3210,3211
[5] Lihat Ghatsul Makdud no.672
[6] Lihat Musnad Ahmad no. 3592-Syarh dan Takhrij Syaikh Ahmad Syakir-.
[7] Tampaknya penulis merujuk ke kitab Syarh Shahih Muslim.
[8] Menurut saya rajih itu bukannya artinya paling kuat, dikatakan pendapat yang paling rajih itu artinya pendapat yang paling kuat. Allahu’alam.
[9] Tingakat bawah dari perbuatan zina semisal onani, masturbasi dan yang lainnya. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil akan haramnya perbuatan onani. Allahu’alam.
[10] Diambil dari  buku 25 wasiat Rasullah shalallahu’alaihi wa sallam dalam menuju rumah tangga sakinah oleh ‘Adil Fathi Abdullah.

1 komentar:

  1. betul pak ustad, saya juga pengen nikah, tapi apa daya belum ada kesiapan dalam hal biaya... terima kasih wejangannya pak ustad.

    pustaka online ekonomi, keuangan dan bisnis

    BalasHapus