Rabu, 02 Juli 2014

Infotainment Dalam Tinjauan Islam


Hampir semua keluarga di Indonesia memiliki televisi di rumahnya. Sebagian besar mereka adalah keluarga muslim yang hanyut terbawa derasnya arus teknologi informasi.
Infotainment adalah salah satu produk teknologi informasi yang berhasil menarik perhatian penonton bahkan ibu-ibu rumah tangga sudah menjadikannya kebutuhan tersendiri.
Infotainment identik dengan gossip para selebriti yang mengungkap “prestasi”  selebriti hingga hal-hal yang bersifat pribadi. Infotainment sering memberitakan gosip para selebriti yang belum tentu kebenarannya. Kebanyakan infotainment sering melebih-lebihkan berita agar masyarakat tertarik.
Nah, permasalahannya adalah: Bagaimanakah pandangan Islam tentang masalah ini?! Dan apa saja pengaruh acara-acara tersebut dalam kehidupan kita?! Inilah yang akan kita coba untuk menguaknya pada tulisan ini. Semoga bermanfaat.[1]

DEFINISI INFOTAINMENT
Infotainment adalah ungkapan popular untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan.
Infotainment kependekan dari dua istilah inggris information-entertainment. Infotainment identik dengan acara televise yang menyajikan berita selebriti dan memilki cirri khas penyampaian unik[2].

PANDANGAN ISLAM TERHADAP INFOTAINMENT
Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton, atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seorang adalah haram. Dalil-dalil tentang masalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Al Qur'an
Hai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu menggunjing sebagian lain. Apakah ada diantara kamu yang suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertaqwalah kepada Allah,  sungguh Allah Maha penerima taubat, Maha penyayang. (Qs. Al Hujurat : 12)
2.      As Sunnah (hadits)
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah G bersabda,”Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Para sahabat menjawab,”Allah dan RasulNya yang lebih tahu” Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Ghibah adalah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.”  Kemudian ada yang bertanya,”Bagaimana jika yang saya katakana ada padanya?” Rasulullah menegaskan,”Jika yang engkau katakana memang ada pada dirinya maka itulah ghibah. Jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.” (HR. Muslim 2599)
3.      Aqwal/pendapat ulama
Al Hafizh Ibnu katsir mengatakan,”Ghibah diharamkan menurut kesepakatan ulama, tidak ada pengecualian, kecuali apabila mengandung maslahat yang besar seperti jarh wa ta’dil dan memberikan nasihat.[3]
Al Imam Qurthubi mengatakan,”Tidak ada perselisihan bahwa ghibah termasuk dosa besar. Barangsiapa yang mengghibah orang lain maka wajib baginya bertaubat kepada Allah.[4]
Al-Imam Nawawi berkata,”Ghibah dan namimah (mengadu domba) diharamkan menurut kesepakatan para kaum muslimin. Dalil-dalil keharamannya sangat tegas dan jelas berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan kesepakatan umat.[5]
Islam melarang terhadap acara infotainment yang jelas-jelas melanggar etika dan melakuka ghibah. Karenanya, sejak infotainment muncul, seharusnya sudah diantisipasi akibat yang ditimbulkannya. Begitu seharusnya yang kita lakukan, bukan dengan cara membiarkan sebuah kemungkaran terjadi dan jatuh korban, baru teriak-teriak. Sementara itu, masyarakat sudah terbiasa dengan kemungkaran yang nyata dan didiamkan saja.
Dari sudut pandang seorang muslim, ghibah itu haram haram dan mungkar. Haram untuk dilakukan dan wajib dihilangkan, suka atau tidak suka. Sebab, menyakiti orang yang dighibahkan, juga tidak ada seorang pun yang mau diperlakukan seperti itu. Sehingga Allah Ta’ala melarangnya secara mutlak, bahkan menyerupakan “orang yang berghibah sama seperti memakan daging saudaranya sendiri.
Tidak ada seorang pun yang mau dighibahkan dalam bentuk dan kasus apa pun. Akan tetapi, lucunya, masih ada saja orang-orang yang tega melakukannya. Tidak terpikir olehnya bila dia dia menjadi korban perlakuan seperti itu?![6]

FATWA MUI TENTANG  INFOTAINMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang infotainment Nomor 05/MUNAS-VIII/MUI/2010 tertanggal 27 Juli 2010, memutuskan/menetapkan:
1.      Menceritakan aib, kejelekan, gossip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
2.      Upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, gossip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak umum hukumnya haram.
3.      Menayangkan berita dan menyiarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan, gossip,  dan hal-hal lain sejenis terkait kepada orang lain hukumnya haram.
4.      Menonton, membaca, dan/atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, gossip, dan hal-hal lain sejenis terkait hukumnya haram.
5.      Mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib,kejelakan  orang lain, gossip dan hal-hal yang sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
6.      Menayangkan dan menyiarkan, serta menonton, membaca, dan/atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelakan orang lain, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi dibolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’I, seperti untuk kepentingan untuk penegakan hokum, memberantas kemungkaran, member peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan/atau fatwa hukum.

REKOMENDASI
1. Pemerintah dan DPR-RI diminta untuk segera merumuskan perturan perundang-undangan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan,  dan nilai luhur kemanusiaan.
2.  Komisi penyiaran Indonesia diminta untuk mengevaluasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal yang negatif
3.    Lembaga sensor film diminta mengambil langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu[7].

DAMPAK INFOTAINMENT
Beberapa dampak buruk dari acara infotainment di televisi Indonesia pada masyarakat:
1.      Menyebarkan fitnah/isu/kabar burung
Jika berita infotainment itu hanya menduga-duga dari suatu permasalahan yang belum jelas faktanya maka bisa saja disebut sebagai fitnah, membongkar aib saudara, dan namimah (mengadu domba)
Dari Abu barzah al Aslami I bahwasanya Rasulullah G bersabda,”Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya, sedangkan keimanan tidak masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian menghghibah kaum muslimin, dan janganlah mencari-cari aib mereka. Barangsiapa yang mencari aib kaum muslimin maka Allah akan perlihatkan aibnya sekalipun ia berada dalam rumahnya.[8]
2.      Mengganggu orang yang sedang diperbincangkan/dibahas
Yang namanya masalah kita omongkan/diperbincangkan dan diungkit-ungkit orang lain (ghibah), akan membuat kita tidak nyaman.   
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Qs. Al Ahzab : 58)
3.      Menjerumuskan masayarakat pada gaya/pola hidup yang salah
Berita yang datang dari kaum yang suka ditiru orang, kalau tidak benar jelas berdampak tidak baik. Bahaya jika masyarakat meniru para artis yang identik dengan suka dugem (berfoya-foya), suka gaya hidup mewah, suka pergaulan bebas, suka narkoba, suka nikah sirri,  dan sebagainya. Seharusnya dijelaskan bahwa pola hidup yang salah adalah salah, tidak baik adalah tidak baik, agar masyarakat tidak meniru yang jelek-jelek.
4.      Menjadi contoh buruk bagi anak-anak
Menyambung dari point ketiga diatas, kalau yang menonton adalah anak-anak maka akan lebih dahsyat dampak negatif yang ditimbulkannya. Jika anak-anak terobsesi ingin jadi selebriti bisa saja mereka akan meniru apa yang dilakukan selebriti kesayangannya termasuk yang jelek-jelek. Sungguh amat disayangkan, anak-anak sejak dari kecil sudah diajari gossip, fitnah, ghibah, gaya hidup mewah , dan lain-lain melalui tayangan semacam infotainment ini.
5.      Menghabiskan waktu para penonton
Pembahasan suatu masalah dari seorang selebriti biasanya dipaksa panjang durasinya sehingga dibahas suka diulang-ulang atau ditambah-tambahkan. Belum lagi kalau acara infotainment membahas kasus yang sama secara bertele-tele. Maka lengkap sudah waktu seseorang yang tersita untuk melihat permasalahan yang sama. Waktu pemirsa yang berharga jadi terbuang karena penyampaian yang bertele-tele dan dilama-lamakan.  Imam Ibnu Hibban mengatakan,”Barangsiapa yang sibuk dengan mengungkapkan kejelekan orang lain, seraya lupa dengan aibnya diri sendiri, maka hatinya akan buta, badannya akan lelah, dan sulit memperbaiki aib dirinya sendiri.”[9]
Aun bin Abdillah berkata,”Saya tidak memandang seorang yang gemar menguak aib orang lain kecuali karena kelalaian terhadap dirinya sendiri.”[10]
Bakr Ibnu Abdillah al Muzani mengatakan,”Jika kalian melihat seoranga yang gemar membongkar aib manusia dan lupa terhadap aibnya sendiri, maka ketahuilah bahwa dia telah terkena tipu daya.”

SIKAP MUSLIM TERHADAP ACARA INFOTAINMENT
Setelah kita mengetahui hokum infotainment, maka sikap seorang muslim terhadapnya adalah sebagai berikut:
·                  Tidak gampang membenarkan isu atau gossip yang diberitakan karena hal itu belum tentu benar dengan        fakta. Oleh karenanya, Allah memerintahkan kita untuk selektif menyikapi gosip,[11] sebagaimana dalam      firman-Nya:
   
“Hai orang-orang yang beriman, Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan(kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu.”
(Qs. Al Hujurat : 6)
Ibnu Baadais mengatakan,”Tidak semua yang kita dengar dan kita lihat harus diyakini oleh hati-hati kita, namun hendaknya kita mengeceknya dan memikirkannya secara matang. Jika memang terbukti dengan bukti yang nyata maka kita mempercayainya, namun jika tidak maka meninggalkannya.”[12]
·         Melarang, menasihati, dan memprotes perbuatan/acara tersebut.
·         Membenci acara tersebut karena Allah.
·         Berpaling dari acara tersebut dan tidak ikut melihat atau menyaksikannya.
·         Tidak larut dan terbawa oleh pengaruh gosip dan pemberitaan tersebut.[13]

PENUTUP
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa infotainment itu dikatakan haram jika isi beritanya mengandung ghibah atau namimah. Walaupun infotainment sudah dinyatakan haram, masih banyak masyarakat-khusunya ibu-ibu- yang menonton acara tersebut di waktu luangnya. Mungkin ini sudah membudaya bagi kaum ibu-ibu di Indonesia. Merek tidak menyadari pengaruh yang ditimbulkan dari kebiasaan tersebut. Infotainment dijadikan alat untuk menghancurkan suatu Negara oleh bangsa Yahudi. Ada suatu pernyataan yang berbunyi: “Jika ingin menghancurkan suatu Negara maka hancurkanlah akhlak wanita di Negara itu, karena wanita itulah yang melahirkan para penerus dan generasi di negara itu. Jika akhlak wanitanya hancur maka akhlak penerus bangsanya juga hancur sehingga hancurlah negara itu.”
Oleh karena itu, mulai dari sekarang kita harus bisa meninggalkan kebiasaan menonton infotainment. Masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan, diantaranya membaca buku, membaca al Qur’an, dan sebagainya untuk mengisi waktu luang. Agar negara ini bisa maju, mulailah mengisi hidup ini dengan sesuatu yang bermanfaat.




[1]  Penulis telah mengambil manfaat dari makalah saudari Rahmawati yang berjudul “Infotainment Menurut Pandangan Islam” di http://rahmawati0705442.blogspot.com/2010/06/infotaiment-menurut-pandangan-isllam.html, dengan beberapa penyesuaian dan tambahan.
[3]  Tafsir al Qur’anul Adzim 4/192
[4]  Al Jami’ li Ahkamil Qur’an 16/220
[5] Al Adzkar hlm. 288
[6]  Lihat masalah Ghibah secara lebih luas dalam risalah al Ghibah wa atsaruha as Sayyi’ fil mujtama’ Islami oleh Syaikh Husain al Awaisyah, Raf’ur raibah amma Yajuzu wa ma la yajuzu minal Ghibah karya Imam Syaukani dan tulisan Akhuna fillah Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman berjudul “Bahaya Ghibah” di Majalah al Furqon.
[7]  http:/muslimlife.com/refrensi_muslim/mui_fatwa_terbaru#.UxF2_M7YTGA
[8]  HR. Abu Dawud 4880 Ahmad 4/421 Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Al Jami’ 3549 dan al Misykah 5044
[9]  Raudhatul Uqala hlm. 125
[10]  Al Imam Ibnu Abi Dunya meriwayatkan dalam kitabnya Mudarah Nas: 143 dan Dzamamul Ghibah wa namimah : 59, sebagaimana dalam Manhaj Salaf Shalihn hl. 155 oleh Syaikh Ali bin Hasan al Halabi
[11]  Lihat tentang masalah gosip dan bahayanya dalam risalah asy-Syaaiat Haqiqotuha Asbabuha wa Khathruha oleh Dr. Sulaiman Abu Khail.
[12]  Ushul Hidayah hlm. 97
[13]  Lihat Hashaidul Alsun hlm. 83 Oleh Syaikh Husain al Awaisyah