Rumah adalah
bagian dari hidup kita. Dengan adanya rumah, seorang muslim bisa membangun
keluarga yang diidam-idamkan. Rumah adalah madrasah dan tempat ibadah. Rumah
juga penutup aurat. Bahkan tidak jarang orang mencari nafkah dengan bekerja di
rumahnya.
Nikmat ini
bertambah indah jika rumah tersebut tidak melanggar agama dari sisi
perhiasannya. Bagaimanakah cara menghiasi dan membaguskan rumah yang benar?
Ikuti ulasan berikut ini.
Rumah
Adalah Nikmat Allah
Allah member
nikmat kepada para hamba-Nya berupa rumah yang berfungsi untuk memberikan
ketenangan bagi mereka. Merek bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan
berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya. Juga bisa mendapatkan sekian
banyak manfaat lainnya. Allah Ta’ala berfirman :
Dan Allah
menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal.. (Qs. an Nahl : 80)
Maka boleh
bagi siapa saja untuk membangun rumah, buka untuk sombong dan bangga-banggaan,
melainkan untuk kebutuhan.
Bolehnya
Menghias Rumah
Seorang
muslim boleh memperbagus rumahnya dengan dicat, dibentuk indah, dan sebagainya.
Allah berfirman :
Katakanlah:
“Siapakah yang mengharamkan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”
Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di Hari Kiamat.” Demikianlah Kami
menjelaskan ayat-yat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Qs. al ‘Araf : 32)
Hanya, perlu
untuk selalu diingat, bahwa agama kita tidak membolehkan sikap
berlebih-lebihan, boros, dan hambur-hamburan. Dengan demikian tidak pantas bagi
seorang muslim untuk boros dan menghamburkan harta dalam menghias rumahnya,
sampai terlihat rumahnya bagaikan bagaikan istana patung yang mengerikan!! Apa
dan bagaimana cara kita memperbagus rumah yang kita diami dan tampati menjadi
indah dan menyenangkan sesuai dengan syar’i?
Rumah
Yang Paling Indah
Rumah yang
paling indah adalah rumah yang selalu dipakai untuk ibadah; ditegakkan shalat
di dalamnya dan selalu terdengar lantuna ayat al Qur’an. Inilah rumah idaman
seorang muslim, rumah yang bisa member ketenangan dan kedamaian, membuat
penghuninya semakin betah di rumah. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam
bersabda,”Permisalan rumah yang dibaca dzikrullah di dalamnya dan rumah yang
tidak dibacakan dzikrullah seperti permisalan orang yang hidup dengan orang
yang mati.” (HR. Muslim 1859)
Yang Dibenci
dan Dilarang Dari Perhiasan Rumah
1. Alas Lantai
Boleh menutupi lantai
dengan alas tikar, karpet,permadani, dan lainnya seseuai dengan kebutuhan.
Syaratnya alas lantai tersebut tidak terbuat dari sutra dan emas. Dari Jabir
bin Abdillah radiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu’alaihi wa
sallam bersabda,”Apakah kalian punya anma?” Jabir menjawab,”Dari mana kami
punya amnat.”Kemudian aku berkata kepada isteriku,’singkirkan anmat milikmu.’
Isteriku menjawab,’Bukankah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tadi bilang,
sesungguhnya kalian nanti akan punya anmat, maka aku biarkan anmat itu
terhampar.” (HR. Bukhari 3631 dan Muslim 2083)
Al Imam Muslim rahimahullah berkata,”Bab
bolehnya mengambil anmat (sejenis alas lantai).” (lihat Shahih Muslim
no. 2083)
Inilah dalil bolehnya
alas lantai. Asalkan tidak terbuat dari sutera dan emas. Dan sebagian ulama
menjelaskan tidak bolehnya menjadikan kulit binatang buas sebagai alas lantai,
selimut, sarung bantal, dan sebagainya.
Dari Abu al Malih Ibnu
Usamah dari bapaknya di berkata,”Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam
melarang dari memakai kulit binatang buas dan mengendarai binatang buas.” (HR.
Abu Dawud 4132, Tirmidzi 1771 dishahihkan oleh Albani dalam al Misykat 506)
Dalam kitab I’anah al
Thalibi 1/79 disebutkan,”Haram menjadikan kulit binatang buas
seperti singa sebagai alas hamparan. “
Saya berkata,”Apakah
larangan Rasulullah ini juga berlaku seperti halnya pembuatan seperti dompet
yang terbuat dari kulit buaya, kulit ular seperti yang biasa kita jumpai di
pasar-pasar kaum muslimin sekarang???”
2. Menutup dinding
dengan kain dan semisalnya
Syariat ini memnolehkan
Ka’bah ditutupi dengan kain sebagai bentuk pengagungan terhadapnya. Dan hal ini
tidak dibolehkan pada dinding yang lain, baik tujuannya untuk perhiasan atau
lainnya. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,” Sesungguhnya Allah
tidak memerintahkan kepada kita untuk menutupi batu dan tanah.” (HR. Muslim
2107)
Al Imam Nawawi rahimahullah
berkata,”Hadits ini tidak menunjukkan haram, karena lafadznya hanya Allah
yang memerintahkan kepada kita; lafadzh semacam ini tidak menunjukkan wajib
atau sunnah dan juga tidak menunjukkan haram. Hadits ini hanya menunjukkan
makruh menutupi dinding dan selainnya dengan penutup.” (lihat Syarh Shahih
Muslim 14/86)
Terlepas dari
perselisihan ulama dalam masalah ini, alangkah baiknya bagi seorang muslim
untuk tidak menghiasi dinding rumahnya dengan penutup berupa kain, wallpaper,
dan selainnya kecuali karena ada kebutuhan seperti untuk menolak panas, dingin,
atau menutupi karena ada yang rusak dari dindingnya. Allahu’alam. (lihat permasalah ini lebih luas dalam Fiqh
al Abisah wal Zinah hlm. 353-355 oleh Abdul Wahhab Abdussalam Tawilah. Cet.
Dar al Salam)
3. Bel Lonceng
Dewasa ini sebagian rumah
kaum muslimin telah diberi bel. Bahkan bel
tersebut sudah dimodifikasi dengan suara ‘Assalamu’alaikum’. Hukum
asal menggunakan bel semacam ini dibolehkan selama tidak menggantikan syariat
mengucapkan salam sebelum bertamu. Yang tidak boleh adalah menggunakan bel yang
bermusik atau bel lonceng yang menyerupai bel agama non muslim. Rasulullah
shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Malaikat tidak akan masuk rumah yang di
dalamnya terdapat anjing dan lonceng.” (HR. Muslim 2113)
Hadits ini menunjukkan
dibencinya bahkan haram menggunakan bel, lonceng yang menimbulkan suara yang
mungkar seperti music. Cukuplah suara bel ini dengan suara yang ringan tidak
bermusik. Allahu’alam (lihat Syarh Shahih Muslim 1495)
4. Perabot rumah
tangga yang terbuat dari emas dan perak
Syariat islam
mengharamkan bagi seluruh kaum lelaki dan wanita makan dan minum dari bejana
yang terbuat dari emas dan perak Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam
bersabda,”Janganlah kalian memakai sutera, dan janganlah kalian minum dari
bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula makan darinya. Karena
sesungguhnya hal itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di
akhirat.” (HR. Bukhari 5426 dan Muslim 2067)
Hadits sangat jelas
menunjukkan haramnya makan dan minum dari bejana (seperti piring, gelas dan
lainnya) yang terbuat dari emas dan perak. Hadits ini juga berlaku bagi lelaki
dan wanita. (lihat al Mughni 1/77, al Majmu’ 1/289)
5. Patung dan Foto
Telah menjadi keharusan
bagi seorang muslim untuk tidak menghiasi rumahnya dengan patung-patung atau
gambar makhluk bernyawa, karena Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam
bersabda,”Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat
anjing dan gambar.” (HR. Bukhari 3322 dan Muslim 2106)
Apabila gambar yang
bernyawa saja dilarang apalagi patung! Apa pun alasannya, haram bagi seorang
muslim memajang patung.
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
rahimahullah berkata,”Pendapat yang mengatakan haramnya menggambar
dengan kamera adalah lebih berhati-hati. Dan yang mengatakan bolehnya adalah
lebih sesuai dengan kaidah. Akan tetapi, pendapat yang membolehkan. Disyaratkan
tidak mengandung perkara yang haram. Apabila mengandung perkara yang haram
seperti momotert wanita ajnabi(bukan mahram), atau memotret untuk di gantung di
kamar sebagai kenang-kenangan atau disimpan dalam album untuk di lihat dan
dikenang, maka hal itu adalah haram karena mengambil gambar,foto, dan
memanfaatkannya dalam perkara yan hina atau rendah, adalah haram menurut
kebanyakan ahli Ilmu, sebagaimana sunnah shahihah telah menunjukkan akan hal
itu.” (lihat Majmu’ Fatawa Rasa’il Ibnu Utsaimin 2/265-266). Allahu’alam.
Ditulis oleh Ustadz Abu Anisah Syahrul Fatwa di majalah al Furqon edisi 145 hlm. 73-75 dengan sedikit penambahan
Pekalongan, 30 Januari 2015