Rabu, 23 April 2014

Kecantikan Wanita Antara Anugerah dan Fitnah



Tidak bisa dipungkiri bahwa kecantikan seorang wanita adalah pemikat hati dan dambaan setiap lelaki. Kecantikan yang lahir dari jiwa yang baik, taat beragama, dan berasal dari keturunan yang baik adalah karunia yang tak terlukiskan. Namun, terkadang kecantikan seorang wanita membuat mabuk orang yang melihatnya. Seorang laki tidak mengindahkan nilai agama, keturunan, dan lain-lain dalam memilih calon isteri. Bagaimana sebenarnya dalam pandangan islam ketika ada seorang lelaki yang ingin memilih wanita yang cantik sebagai calon pasangannya?

Perlunya memperhatikan kecantikan calon istri
Seorang laki-laki yang akan mengarungi bahtera rumah tangga tentu memilih calon isteri yang terbaik. Selain alasan bagus agamanya, factor kecantikan juga perlu diperhitungkan karena sudah menjadi fitrah manusia bahwa jiwa itu senang jika melihat sesuatu yang indah, menarik dan memesona.
Istri yang cantik akan membuat jiwa suami menjadi tenang, bahagia dan lebih menjaga kesucian dirinya. Oleh karena itu, balasan bagi seorang mukmin di surge nanti adalah adalah para bidadari yang cantik jelita. Allah Ta’ala berfirman:
¨bÎ) tûüÉ)­FãKø9$# Îû BQ$s)tB &ûüÏBr& ÇÎÊÈ   Îû ;M»¨Zy_ 5cqãããur ÇÎËÈ   tbqÝ¡t6ù=tƒ `ÏB <¨ßZß 5-uŽö9tGóÎ)ur šúüÎ=Î7»s)tGB ÇÎÌÈ   y7Ï9ºxŸ2 Nßg»oYô_¨ryur Aqçt¿2 &ûüÏã ÇÎÍÈ  
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada dalam tempat yang aman, (yaitu) di dalam taman-taman dan mata air-mata air, mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan, demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari. (Qs. Ad Dukhan : 51-54)
Demikian pula hadits-hadits Nabi shalallahu’alaihi wa sallam telah menunjukkan perlunya memperhatikan kecantikan wanita yang akan dipilih menjadi calon istri, diantaranya:
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :
Wanita itu dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang bagus agamanya, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari 5090 dan Muslim 1466)
Hadits ini menunjukkan bahwa kecantikan adalah suatu tuntutan yang dicari manusia.[1] Hadits ini sama sekali tidak melarang untuk mencari wanita yang cantik dalam memilih calon istri. Hadits ini telah memberikan isyarat bahwa umumnya manusia sangat memperhatikan masalah kecantikan, bahkan ada yang sampai mendahulukan kecantikan daripada bagusnya agama, dan ini yang tidak boleh.[2]
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah  berkata,”Dari hadits diatas dapat diambil pelajaran berupa anjuran untuk menikahi wanita yang cantik. Kecuali, jika ada (dua orang wanita, salah satunya adalah) wanita cantik yang tidak bagus agamanya, sedang yang lainnya wanita yang lebih rendah kecantikannya tetapi bagus agamanya, maka yang bagus agamanya lebih didahulukan. Adapaun jika nilai agamanya sama maka yang lebih cantik lebih di dahulukan.”[3]
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan jika kamu melihatnya.”[4]
Imam As Sindi berkata,”Wanita yang menyenangkan bila dilihat yaitu karena kecantikannya yang tampak, atau karena akhlaknya yang bagus dalam dirinya yang selalu taat serta bertaqwa kepada Allah Ta’ala.[5]
Dan Islam menganjurkan agar seorang yang akan menikah untuk lebih dahulu melihat calon pasangannya (nazhar). Tujuannya tidak lain adalah agar tumbuh benih-benih cinta dan kasih sayang. Diriwayatkan dari sahabat al Mughirah akan meminang seorang wanita, maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Lihat (nazar) lah calon istrimu karena hal itu lebih melanggengkan hubungan kalian berdua.”[6]
Suatu hari aa seorang laki-laki yang datang member tahu Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita anshar. Lalu Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berkata kepadanya,”Apakah engkau sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab,” Belum” Maka Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berkata,”Pergi dan lihatlah, karena sesungguhnya pada mata kaum Anshar itu ada sesuatu.”[7]
Pengarang kitab kasysyaful Qina mengatakan,”Dianjurkan untuk menikahi gadis dan dianjurkan juga untuk menikah dengan wanita yang cantik karena hal itu lebih membuat tenang bagi diri seorang lelaki, lebih bisa menundukkan pandangan, lebih sempurna menjalin cinta. Oleh karenanya, dibolehkan melihat calon isteri terlebih dahulu sebelum menikah.”[8]

BERTANYA TENTANG KECANTIKAN SEBELUM AGAMANYA!
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa memilih wanita yang cantik untuk pernikahan adalah Sesuatu yang dituntut oleh syar’i. hal ini tentunya setelah kita mengetahui akan bagusnya agama calon isteri yang akan kita nikahi.
Nah, bila seorang laki-laki dapat tawaran menikah dengan seorang wanita, apakah yang dia pertama tanyakan agamanya dahulu atau kecantikannya dahulu? Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,”Apabila seorang laki-laki ingin meminang seorang wanita maka hendaknya dia bertanya tentang kecantikan calon istrinya dahulu; jika kecantikannya dipuji maka barulah bertanya tentang agamanya; jika agamanya juga dipuji maka menikahlah dengannya (menikah karena alasan agamanya); jika agamanya ternyata tidak baik maka dia menolak menikah karena alasan agamanya. Kalau demikian maka jangan bertanya tentang agamanya terlebih dahulu; jika agamanya dipuji maka dia bertanya tentang kecantikannya; kemudian ternyata kecantikannya kurang maka dia menolak menikah karena alasan kecantikan bukan karena agama.”[9]

KECANTIKAN BUKAN SEGALANYA
Pernikahan merupakan suatu ikatan suci antara dua insan yang berbeda. Sebab itu, sebelum melangkah lebih jauh hendaknya masing-masing pasangan memilih calon pendampingnya yang terbaik sebelum memutuskan untuk menikah. Kriteria yang telah dijelaskan oleh agama sudah jelas yaitu pilihan utama adalah agama karena agama yang baik akan membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Maka pilihlah pasangan yang baik agamanya dan member keturunan orang baik-baik. Jika punya kelebihan paras cantik atau ganteng maka hal itu adalah nikmat yang harus disyukuri. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Pilihlah dengan cermat untuk benih-benih anak kalian, menikahlah dengan pasangan yang sepadan, nikahkanlah putri kalian kepada mereka.”[10]
Maka kecantikan wanita tidak bisa mengalahkan criteria agama yang harus menjadi pilihan terdepan. Jangan coba-coba memilih wanita yang cantik dan memesona tapi agamanya rusak, karena hal itu akan membawa penyesalan tiada tara. Agama telah memilih prioritas utama, tetapi bukan mengesampingkan kecantikan dan kriteria yang lain. Pahamilah!!
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Apabila seorang yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.”[11]
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa henaknya tujuan utama untuk diperhatikan adalah agama dan akhlak dari seorang laki-laki dan wanita. Wajib para wali yang mengemban tanggung jawab untuk memperhatikan petunjuk yang telah diberikan oleh Nabi karena mereka akan ditanya akan amanah ini pada hari kiamat. Allah ber firman:
tPöqtƒur öNÍkÏŠ$uZムãAqà)usù !#sŒ$tB ÞOçGö6y_r& tûüÎ=yößJø9$# ÇÏÎÈ  
Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka , seraya berkata:”Apakah jawabanmu kepada para rasul”. (Qs. Al Qashash : 65)
Imam Ghazali berkata,” Apa yang kami jelaskan berupa anjuran untuk memilih agama, hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita tidak dinikahi karena kecantikannya saja. Hal ini bukan berarti menyepelekan kecantikan, melainkan maksudnya adalah waspada dari pernikahan yang hanya mengutamakan keantikan saja padahal agama calon istrinya rusak. Karena, kecantikan seorang wanita pada umumnya akan membuat semangat untuk melangkah ke pelaminan dan memudahkan perkara agama juga.”[12]

KECANTIKAN ADA DUA MACAM
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,”Tujuan menikah itu adalah untuk bersenang-senang dengan istri serta membangun keluarga yang shalihah dan masyarakat yang selamat. Atas dasar hal ini maka wanita layak dinikahi adalah yang bisa mewujudkan dua tujuan ini, yaitu wanita yang memiliki kecantikan lahir dan kecantikan batin. Kecantikan lahir adalah kesempurnaan fisik karena apabila seorang wanita itu cantik parasnya dan baik tutur katanya, hati akan terbuka, dada akan terasa lapang, dan jiwa akan merasa tenang. Sehingga akan terwujud firman Allah Ta’ala :
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs. Ar Rum : 21)
Adapun kecantikan batin adalah kesempurnaan agama dan akhlak. Semakin taat seorang wanita dalam agama dan semakin sempurna akhlaknya maka semakin disukai jiwa. Wanita yang taat beragama melaksanakan perintah Allah; menjaga hak-hak suami: hak ranjang, anak-anak, dab hartanya; membantu suami dalam menaati Allah: jika suami lupa maka ia akan mengingatkannya, apabila suami malas maka ia akan memompa semangatnya, dan apabila suami marrah maka ia akan berusaha membuat tenang. Apabila mungkin mendapatkan wanita cantik lahir dan batin maka inilah kesempurnaan dan kebahagiaan[13].
Allahu’alam..

Pekalongan, 24 Juni 2014
Dinukil dari majalah Al Furqon edisi 11 tahun ke-12
Ditulis oleh Abu Anisah Syahrul Fatwa-hafidzallah-(dibaca dan ditulis dengan sedikit perubahan oleh Saiful Abu Zuhri-hafidzallah-
Link download artikelnya disini.


[1] Al Majmu’ 16/135 oleh An Nawawi
[2] Ahkam an Nadzar hlm. 23 oleh DR. Ali bin Abdirrahman
[3] Fathul Baari 9/134 oleh Ibnu Hajar
[4] Shahih Al Jami’ no. 3299
[5] Hasyiyah as Sindi ‘ala Syarh Sunan An Nasa’I 6/68
[6] HR. Tirmidzi 1087 lihat Ash Shahihah no. 96
[7] HR. Muslim 1427
[8] Al Mufashshal fi ahkam al mar’ah oleh Dr. Abdul Karim Zaidan 6/47
[9] Syarh Muntaha al-Iradat 3/5
[10] HR. Ibnu Majah no. 1968 lihat Ash Shahihah no. 1067
[11] HR. Tirmidzi 1085 lihat Ash Shahihah no. 1022
[12] Lihat Ihya Ulumuddin 2/35
[13] Az Zawaj hlm.8