Tidak bisa
dipungkiri bahwa kecantikan seorang wanita adalah pemikat hati dan dambaan
setiap lelaki. Kecantikan yang lahir dari jiwa yang baik, taat beragama, dan
berasal dari keturunan yang baik adalah karunia yang tak terlukiskan. Namun,
terkadang kecantikan seorang wanita membuat mabuk orang yang melihatnya.
Seorang laki tidak mengindahkan nilai agama, keturunan, dan lain-lain dalam
memilih calon isteri. Bagaimana sebenarnya dalam pandangan islam ketika ada
seorang lelaki yang ingin memilih wanita yang cantik sebagai calon pasangannya?
Perlunya
memperhatikan kecantikan calon istri
Seorang
laki-laki yang akan mengarungi bahtera rumah tangga tentu memilih calon isteri
yang terbaik. Selain alasan bagus agamanya, factor kecantikan juga perlu
diperhitungkan karena sudah menjadi fitrah manusia bahwa jiwa itu senang jika
melihat sesuatu yang indah, menarik dan memesona.
Istri yang
cantik akan membuat jiwa suami menjadi tenang, bahagia dan lebih menjaga
kesucian dirinya. Oleh karena itu, balasan bagi seorang mukmin di surge nanti
adalah adalah para bidadari yang cantik jelita. Allah Ta’ala berfirman:
¨bÎ) tûüÉ)FãKø9$# Îû BQ$s)tB &ûüÏBr& ÇÎÊÈ Îû ;M»¨Zy_ 5cqãããur ÇÎËÈ tbqÝ¡t6ù=t `ÏB <¨ßZß 5-uö9tGóÎ)ur úüÎ=Î7»s)tGB ÇÎÌÈ y7Ï9ºx2 Nßg»oYô_¨ryur Aqçt¿2 &ûüÏã ÇÎÍÈ
Sesungguhnya
orang-orang yang bertaqwa berada dalam tempat yang aman, (yaitu) di dalam
taman-taman dan mata air-mata air, mereka memakai sutera yang halus dan sutera
yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan, demikianlah. Dan Kami berikan kepada
mereka bidadari. (Qs.
Ad Dukhan : 51-54)
Demikian pula hadits-hadits Nabi shalallahu’alaihi wa sallam
telah menunjukkan perlunya memperhatikan kecantikan wanita yang akan dipilih
menjadi calon istri, diantaranya:
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara : karena
hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang bagus
agamanya, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari 5090 dan Muslim 1466)
Hadits ini menunjukkan bahwa kecantikan adalah suatu tuntutan
yang dicari manusia.[1]
Hadits ini sama sekali tidak melarang untuk mencari wanita yang cantik dalam
memilih calon istri. Hadits ini telah memberikan isyarat bahwa umumnya manusia
sangat memperhatikan masalah kecantikan, bahkan ada yang sampai mendahulukan kecantikan
daripada bagusnya agama, dan ini yang tidak boleh.[2]
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Dari hadits diatas dapat diambil
pelajaran berupa anjuran untuk menikahi wanita yang cantik. Kecuali, jika ada
(dua orang wanita, salah satunya adalah) wanita cantik yang tidak bagus
agamanya, sedang yang lainnya wanita yang lebih rendah kecantikannya tetapi
bagus agamanya, maka yang bagus agamanya lebih didahulukan. Adapaun jika nilai
agamanya sama maka yang lebih cantik lebih di dahulukan.”[3]
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Sebaik-baik
wanita adalah yang menyenangkan jika kamu melihatnya.”[4]
Imam As Sindi berkata,”Wanita yang menyenangkan bila dilihat
yaitu karena kecantikannya yang tampak, atau karena akhlaknya yang bagus dalam
dirinya yang selalu taat serta bertaqwa kepada Allah Ta’ala.[5]
Dan Islam menganjurkan agar seorang yang akan menikah untuk
lebih dahulu melihat calon pasangannya (nazhar). Tujuannya tidak lain adalah
agar tumbuh benih-benih cinta dan kasih sayang. Diriwayatkan dari sahabat al
Mughirah akan meminang seorang wanita, maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa
sallam berkata kepadanya: “Lihat (nazar) lah calon istrimu karena hal itu
lebih melanggengkan hubungan kalian berdua.”[6]
Suatu hari aa seorang laki-laki yang datang member tahu
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bahwa dirinya akan menikahi seorang
wanita anshar. Lalu Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berkata kepadanya,”Apakah
engkau sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab,” Belum” Maka Nabi
shalallahu’alaihi wa sallam berkata,”Pergi dan lihatlah, karena sesungguhnya
pada mata kaum Anshar itu ada sesuatu.”[7]
Pengarang kitab kasysyaful Qina mengatakan,”Dianjurkan untuk
menikahi gadis dan dianjurkan juga untuk menikah dengan wanita yang cantik
karena hal itu lebih membuat tenang bagi diri seorang lelaki, lebih bisa
menundukkan pandangan, lebih sempurna menjalin cinta. Oleh karenanya,
dibolehkan melihat calon isteri terlebih dahulu sebelum menikah.”[8]
BERTANYA TENTANG KECANTIKAN SEBELUM AGAMANYA!
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa memilih wanita
yang cantik untuk pernikahan adalah Sesuatu yang dituntut oleh syar’i. hal ini
tentunya setelah kita mengetahui akan bagusnya agama calon isteri yang akan
kita nikahi.
Nah, bila seorang laki-laki dapat tawaran menikah dengan
seorang wanita, apakah yang dia pertama tanyakan agamanya dahulu atau
kecantikannya dahulu? Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,”Apabila
seorang laki-laki ingin meminang seorang wanita maka hendaknya dia bertanya
tentang kecantikan calon istrinya dahulu; jika kecantikannya dipuji maka
barulah bertanya tentang agamanya; jika agamanya juga dipuji maka menikahlah
dengannya (menikah karena alasan agamanya); jika agamanya ternyata tidak baik
maka dia menolak menikah karena alasan agamanya. Kalau demikian maka jangan
bertanya tentang agamanya terlebih dahulu; jika agamanya dipuji maka dia
bertanya tentang kecantikannya; kemudian ternyata kecantikannya kurang maka dia
menolak menikah karena alasan kecantikan bukan karena agama.”[9]
KECANTIKAN BUKAN SEGALANYA
Pernikahan merupakan suatu ikatan suci antara dua insan yang
berbeda. Sebab itu, sebelum melangkah lebih jauh hendaknya masing-masing
pasangan memilih calon pendampingnya yang terbaik sebelum memutuskan untuk
menikah. Kriteria yang telah dijelaskan oleh agama sudah jelas yaitu pilihan
utama adalah agama karena agama yang baik akan membawa kebaikan di dunia dan
akhirat. Maka pilihlah pasangan yang baik agamanya dan member keturunan orang
baik-baik. Jika punya kelebihan paras cantik atau ganteng maka hal itu adalah
nikmat yang harus disyukuri. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Pilihlah
dengan cermat untuk benih-benih anak kalian, menikahlah dengan pasangan yang
sepadan, nikahkanlah putri kalian kepada mereka.”[10]
Maka kecantikan wanita tidak bisa mengalahkan criteria agama
yang harus menjadi pilihan terdepan. Jangan coba-coba memilih wanita yang
cantik dan memesona tapi agamanya rusak, karena hal itu akan membawa penyesalan
tiada tara. Agama telah memilih prioritas utama, tetapi bukan mengesampingkan
kecantikan dan kriteria yang lain. Pahamilah!!
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Apabila
seorang yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu maka nikahkanlah
dia. Jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di
muka bumi.”[11]
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa henaknya tujuan
utama untuk diperhatikan adalah agama dan akhlak dari seorang laki-laki dan
wanita. Wajib para wali yang mengemban tanggung jawab untuk memperhatikan
petunjuk yang telah diberikan oleh Nabi karena mereka akan ditanya akan amanah
ini pada hari kiamat. Allah ber firman:
tPöqtur öNÍkÏ$uZã ãAqà)usù !#s$tB ÞOçGö6y_r& tûüÎ=yößJø9$# ÇÏÎÈ
Dan (ingatlah) hari (di waktu)
Allah menyeru mereka , seraya berkata:”Apakah jawabanmu kepada para rasul”. (Qs. Al Qashash :
65)
Imam Ghazali berkata,” Apa yang kami jelaskan berupa anjuran
untuk memilih agama, hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita tidak dinikahi
karena kecantikannya saja. Hal ini bukan berarti menyepelekan kecantikan,
melainkan maksudnya adalah waspada dari pernikahan yang hanya mengutamakan
keantikan saja padahal agama calon istrinya rusak. Karena, kecantikan seorang
wanita pada umumnya akan membuat semangat untuk melangkah ke pelaminan dan
memudahkan perkara agama juga.”[12]
KECANTIKAN ADA DUA MACAM
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,”Tujuan menikah itu adalah untuk
bersenang-senang dengan istri serta membangun keluarga yang shalihah dan
masyarakat yang selamat. Atas dasar hal ini maka wanita layak dinikahi adalah
yang bisa mewujudkan dua tujuan ini, yaitu wanita yang memiliki kecantikan
lahir dan kecantikan batin. Kecantikan lahir adalah kesempurnaan fisik karena
apabila seorang wanita itu cantik parasnya dan baik tutur katanya, hati akan
terbuka, dada akan terasa lapang, dan jiwa akan merasa tenang. Sehingga akan
terwujud firman Allah Ta’ala :
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs. Ar Rum : 21)
Adapun kecantikan batin adalah kesempurnaan agama dan akhlak.
Semakin taat seorang wanita dalam agama dan semakin sempurna akhlaknya maka
semakin disukai jiwa. Wanita yang taat beragama melaksanakan perintah Allah;
menjaga hak-hak suami: hak ranjang, anak-anak, dab hartanya; membantu suami
dalam menaati Allah: jika suami lupa maka ia akan mengingatkannya, apabila
suami malas maka ia akan memompa semangatnya, dan apabila suami marrah maka ia
akan berusaha membuat tenang. Apabila mungkin mendapatkan wanita cantik lahir
dan batin maka inilah kesempurnaan dan kebahagiaan[13].
Allahu’alam..
Pekalongan, 24 Juni 2014
Dinukil dari majalah Al Furqon edisi 11 tahun ke-12
Ditulis oleh Abu Anisah Syahrul Fatwa-hafidzallah-(dibaca
dan ditulis dengan sedikit perubahan oleh Saiful Abu Zuhri-hafidzallah-
Link download artikelnya disini.
[1] Al
Majmu’ 16/135 oleh An Nawawi
[2]
Ahkam an Nadzar hlm. 23 oleh DR. Ali bin Abdirrahman
[3]
Fathul Baari 9/134 oleh Ibnu Hajar
[4] Shahih
Al Jami’ no. 3299
[5]
Hasyiyah as Sindi ‘ala Syarh Sunan An Nasa’I 6/68
[6]
HR. Tirmidzi 1087 lihat Ash Shahihah no. 96
[7]
HR. Muslim 1427
[8] Al
Mufashshal fi ahkam al mar’ah oleh Dr. Abdul Karim Zaidan 6/47
[9] Syarh
Muntaha al-Iradat 3/5
[10]
HR. Ibnu Majah no. 1968 lihat Ash Shahihah no. 1067
[11]
HR. Tirmidzi 1085 lihat Ash Shahihah no. 1022
[12] Lihat
Ihya Ulumuddin 2/35
[13]
Az Zawaj hlm.8