Selasa, 04 Maret 2014

Ketika Telephone Jadi Pilihan



Muqoddimah
Kemajuan  teknologi adalah salah satu dari nikmat Allah Ta’ala. Hal-hal yang pada sepuluh tahun yang lalu seakan-akan mustahil sekarang menjadi hal yang lumrah.
Sebagai seorang muslim yang ‘cerdas’ tidak akan salah dalam menyikapi nikmat-nikmat yang Allah berikan. Dan Allah maha mengetahui, siapa hamba yang bersyukur diantara sekian banyak manusia yang kufur (ingkar).
Bagaimana cara mengungkapkan rasa syukur kita kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan berupa alat komunikasi yang lazim disebut telephone, handphone, comunikator atau semisalnya?! Caranya dengan menggunakan dengan aturan syar’i, lantas bagaimanakah adab-adab Islam bagi pengguna telephone? Ikuti uraian berikut. Allahul Muwaffiq.

Hati-hati salah sambung
Sebelum menelephone periksa kebenaran nomor yang dituju, jangan sampai hanya karena salah nomor, orang yang tidur jadi bangun, mengganggu orang yang sakit dan sebagainya. Apabila udah terlanjur salah sambung, bersegeralah meminta maaf, katakanlah: “Maaf salah sambung”.

Pilih waktu yang tepat
Ingatlah bahwa orang lain juga memiliki kesibukan dan kegiatan yang beragam. Perhatikanlah waktu yang sesuai. Jangan menghubungi pada waktu istirahat, waktu makan dan sebagainya. Oleh karena itu syariat yang mulia ini member batasan kepada para budak dan anak-anak yang belum baligh untuk meminta izin pada tiga waktu. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu ditengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu… (Qs. An-Nur: 58)
Demikian pula syariat ini melarang mengetuk pintu pada malam hari, atau tiba dari safar pada malam hari tanpa ada pemberitahuan ke keluarga. Semua ini adalah bentuk penjagaan dan perhatian terhadap kondisi manusia agar meminta izin dan menemui mereka pada waktu yang sesuai.

Saat panggilan belum terjawab
Ketika kita menekan tombol panggilan, dan kita yakin bahwa panggilan itu masuk dan terdengar tetapi belum ada jawaban, maka hendaklah kita mencukupi dengan tiga panggilan saja. Hal ini serupa ketika  kita meminta izin untuk bertamu, tidak diperkenankan mengetuk pintu atau mengucapkan salam lebih dari tiga kali, demikian pula halnya dengan telephone. Dalilnya  adalah hadits yang berbunyi; "Apabila salah seorang diantara kalian meminta izin tiga kali dan tidak diizinkan, maka hendaklah ia kembali pulang.” (HR. Bukhari 6245 dan Muslim 2153)
Jangan berlebihan dalam memanggil, karena bisa jadi suara dering telephone yang berulang-ulang akan mengganggu orang. Berlaku lemah lembutlah dalam meminta izin dan menghubungi. Ambilah contoh adab para sahabat ketika mengetuk pintu rumah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam , mereka mengetuknya dengan kuku mereka. (lihat Ash Shahihah no. 2092)

Memulai dengan salam
Orang yang menghubungi lewat telephone ibarat orag yang bertamu dan meminta izin masuk. Maka hendaklah ia memulai dengan ucapan “Asslamu’alaikum”. Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan member salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Qs. An Nuur: 27)
Dalam sebuah hadits dikisahkan ada seorang yang meminta izin kepada Nabi dan berkata:”Apakah saya boleh masuk?” Nabi berkata kepada pelayannya: “Keluarlah dan temui orang ini, ajarkanlah dia adab meminta izin, katakana padanya apabila meminta izin agar memulai dengan ucapan:’Assalamu’alaikum’, apakah saya boleh masuk?’” Orang tadi akhirnya mendengar ucapan Nabi dan ia pun berkata; “Assalamu’alaikum apakah saya boleh masuk?”Nabi akhirnya mengizinkan dan mempersilahkan masuk.” (HR. Abu Dawud 5177 lihat Ash Shahihah no. 818)
Perhatian
Ada beberapa perkara yang perlu diperhatikan ketika kita telah memulai pembicaraan lewat telephone;
Pertama. Tinggalkan kata-kata “hallo, selamat pagi” dan semisalnya.
Karena bagaimanapun juga memulai hubungan dengan ucapan salam lebih barokah sesuai syar’i. adapun ucapan-ucapan “Selamat pagi, hallo” tidak lain hanya akan menjadikan syiar Islam ini menjadi hilang dan pudar serta beralih ke sesuatu yang lebih rendah. Allah berfirman: “…..Maukah kamu mengambil suatu yang rendah sebagai pengganti yang baik…. (Qs. Al Baqoroh : 61)
Kedua. Jangan mempermainkan penelephone.
Ada sebagian orang ketika dihubungi, mereka mengangkat telephone tapi setelah itu diam seribu bahasa, entah maksudnya ingin mempermainkan orang yang menghubungi dengan habisnya pulsa atau sekedar main-main. Perkara ini perlu ditinggalkan karena termasuk kurang adab.
Ketiga. Perkenalkan identitas anda
Hal ini juga perlu diperhatikan, jangan sampai orang yang kita hubungi bertanya: “Dengan siapa ini?” Tetapi kita malah menjawab: “Saya”,  tanpa menyebutkan identitas. Perkara ini pernah disinggung Nabi dalam haditsnya:
Jabir bin Abdullah berkata: “Aku meminta izin kepada Nabi, lantas beliau bertanya: “Siapa ini?” aku pun menjawab: “Saya”. akhirnya Nabi berkata: “Saya, saya!!” seolah-olah beliau membencinya.(HR. Bukhari 5896 dan Muslim 2155)
Hadits diatas member pelajaran kepada kita semua, apabila kita ditanya oleh orang yang ingin kita temui hendaklah dijawab dengan menyebutkan nama. Janganlah anda terlalu yakin bahwa anda pasti dikenal oleh orang yang anda hubungi. Perhatikanlah perkara ini wahai saudaraku!!.

Lamanya waktu berbicara
Lama pembicaran itu diukur dengan kebutuhannya. Hindari berbicara tanpa ada kebutuhan, ngobrol yang tidak jelas ujungnya. Jangan membuat orang dihubungi menjadi jenuh, bosan dan terasa berat. Hindari pemborosan, jaganlah menghamburkan harta untuk sesuatu yang sia-sia. Allah berfirman :
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada kepada Rabbnya. (Qs. Al Isro : 26-27)

Rendahkanlah suara
Ini merupakan adab yang agung dalam berbicara dan bercakap-cakap. Hendaklah suara kita tidak terlalu tinggi, berbicaralah sewajarnya, dengan intonasi yang wajar, apalagi yang kita ajak bicara adalah orang tua atau orang yang mempunya kedudukan. Yang penting suar kita terdengar oleh lawan bicara. Boleh mengeraskan suara jika memang dibutuhkan, seperti apabila jaringan telephone lemah hingga pembicaraan kurang jelas dan lain-lain, adapun selebihnya berlaku lembut dan rendahkanlah suara anda. Allah berfirman: “Dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (Qs. Luqman : 19)

Wanita dan telephone
Apabila salah satu pembicara dalam telephone adalah seorang wanita, maka hendaklah seorang wanita berbicara dengan nada yang wajar, jangan direndahkan atau dibuat-buat lembut, lebih-lebih apabila yang menghubungi adalah laki-laki ajnabi (bukan mahrom). Dalam hal ini Allah berfirman:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah sama seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginannlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (Qs. Al Ahzab : 32)
Larangan ayat ini ditujukan kepada isteri Nabi. Dan sudah kita maklumi bahwa pada saat itu tidak mungkin ada yang berkeinginan terhadap suara mereka. Maka bagaiamana dengan para wanita setelah mereka? Tentu larangan ini lebih utama. Bertaqwalah kepada Allah wahai wanita muslimah, berbicaralah dengan perkataam yang baik dan wajar, janganlah kamu berbicara kepada laki-laki ajnabi (yang bukan  anda) seperti anda bebricara kepada suami atau mahrom!!.
Perhatian:
Berbicara tentang wainita dan telephone, ada beberapa perkara yang perlu disinggung dalam kesempatan ini, diantaranya:
Pertama. Bicara seperlunya.
Perkara ini perlu diperhatikan. Janganlah seorang wanita bebrbicara diluar batas kebutuhannya. Berbicaralah seperlunya, apalagi jika lawan bicaranya adalah seorang laki-laki yang bukan mahromnya. Karena sifat wanita adalah malu dan terjaga.
Kedua. Berawal dari salah sambung.
Mulanya dari sebuah panggilan salah sambung atau sms salah kirim, akahirnya berlanjut ke pembicaraan yang mengarah kepada perkenalan, atau bahkan mmenuju kemaksiatan! Hindari semua ini. Apabila anda memang bertujuan menikah, maka seriuslah dan menghubungi orang tua atau walinya, jangan berlarut-larut tanpa ada kejelasan, hanya ingin mencari dan maksiat.!!!
Ketiga. Jangan menjawab telephone ketika bangun tidur.
Para wanita ketika bangun  tidur atau sedang tidur namun memaksakan diri untuk bangun dan menjawab telephone dengan suara sangat lirih.
 Apabila yang menghubungi seorang laki-laki tentu menimbulkan kesan yang menggida dan pikiran yang bermacam-macam. Hindari hal ini wahai para wanita muslimah, jangan menerima telephone keyika kondisi anda belum segar dan belum siap menjawab telephone.

Perhatikan dengan siapa anda berbicara
Jagalah adab berbicara lewat telephone. Sesuaikan pembicaraan dengan orang yang kita hubungi. Sesuaikan dengan usia, kedudukan sosialnya, lebih-lebih kepada orang yang berilmu.
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati orang yang tua, tidak menyayangi yang muda dan tidak mengerti hak ulama kami”. (HR. Ahmad 5/323, lihat Shahih Targhib 1/117)

Telephone dan Musik
Musik merupakan perkara yang sudah jelas keharamannya dan dien ini. Begitu banyak dalil-dalil yang menyatakan keharaman lagu dan music. Telephone, atau yang lebih ngetren dewasa ini dengan adanya HP tidak luput dari musik. Bahkan ada sebuah ponsel memberikan program music atau lagu kesayangan demi melariskan produknya. Untuk itu, ada yang harus diperhatikan berkaitan dengan telephone dan musik ini.
Pertama. Pilih nada dering yang standar, tidak music.
Apabila telephone atau HP anda termasuk kualitas canggih dilengkapi berbagai musik, maka pilihlah nada dering---baik untuk panggilan masuk atau sms---nada yang tidak music. Jauhilah music dalam kehidupan. Gantilah dengan sesuatu yang syar’i. jika ternyata tidak ada pilihan lain selain music, solusinya adalah jual HP anda dan carilah HP yang mempunyai pilihan nada dering aman dari music.
Kedua. Hindari nada penggilan berupa music.
Sebagian para pengguna telephone ada yang memasang program music untuk nada sambung. Sehingga ketika  ada yang menghubungi maka secara otomatis orang yang menghubungi akan mendengarkan alunan music. Perkara ini pun jelas keharamannya, tingglkan hal itu, karena bebrarti engkau telah menjerumuskan saudaramu dalam mendengarkan sesuatu yang haram!!.
Ketiga. Panggilan dering dengan ayat al Qur’an atau lafadz adzan
Sebagian ikhwan yang sudah mengethaui keharaman music, mereka mengalihkan nada dering yag berupa music dengan ayat-ayat al Qur;an berupa murottal dari seorang Qor’ yang terkenal atau berupa lafadz adzan. Hal ini perlu ditinjau ulang, karena la Qur;an tidaklah diturunkan untuk memanggil sebuah panggilan telephone. Al Qur’an diturunkan untuk ditadabburi dan difahami maknanya. Allah berfirman:
Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan barokah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yag mempunya pikiran. “ (Qs. Shood : 29)
Demikian pula dengan adzan. Adzan adalah lafadz syar’I untuk pemberitahuan akan masuknya waktu shalat, bukan untuk panggilan masuk telephone. Maka solusin terbaik tetap seperti yang kami katakana diatas. Apabila tidak ada, carilah jenis ponsel yang menyajikan nada dering standar, tidak bermusik.


Pinjam telephone orang lain ?!
Usahakan semampu kita untuk tidak meminjam telephone orang lain. Apabila anda terpaksa dan ada kebutuhan yang mendesak, maka janganlah anda menggunakan telephone orang lain kecuali setelah izin dengan lembut dan ramah. Jangan anda meminjam dari orang yang pelit atau yang dirinya merasa keberatan kalau telephonenya dipinjam. Apabila dia telah mengizinkan pergunakanlah seperlunya saja. Kemudian apabila engkau mengganti ongkos pulsanya maka itu adalah perbuatan yang baik.

Ketika waktu shalat tiba
Apabila tiba waktu shalat matikanlah HP anda. Hal ini sebagai antisipasi jika ada yang menghubungi ditengah shalat. Karena suara dering teleohoneselain akan mengurangi kekhusyu’an shalat, juga mengganggu orang yang disekitar kita lebih-lebi bagi imam shalat. Perhatikanlah hal ini wahai saudaraku!!!.

Merekam pembicaraan
Sebagian telephone atau HP ada yang dilengkapi fasilitas rekaman. Diantara kemungkaran yang sering kita jumpai adalah merekam pembicaraan lawan bicara tanpa izin. Ketahuilah wahai saudaraku!  Merekam pembicaraan orang yang berbicara tanpa izin adalah perbuatan dosa. Bentuk pengkhianatan. Sama saja pembicaraan itu masalah agama atau yang lain, apalagi jika pembicaraannya adalah yang rahasia. Apabila hasil rekaman ini disebarkan maka dosanya akan lebih berlipat.

Gunakan untuk ketaatan
Telephone termasuk nikmat Allah. Maka pergunakanlah untuk ketaatan, semisal menjalin silahturahmi kepada orang tua, kerabat atau orang yang memutus hubungan. Pergunakanlah untuk ketaatan, jangan engkau kotori nikmat ini untuk bermaksiat, semisal pacaran, mempermainkan orang, menipu atau sekedar iseng mengganggu.
Peringatan. Awas penipuan lewat telephone
Banyak terjadi kasus penipuan lewat telephone di masyarakat. Dengan iming-iming hadiah jutaan rupiah jika menang dalam undian misalnya. Waspadalah penipuan model seperti ini wahai saudaraku, janganlah anda tergiur dengan promosi yang omong kosong. Demikian pula dengan sms acuhkan segala sms yang tidak jelas, walau pun dia memberi iming-iming pulsa dan hadiah!. Kepada para penipu, kami nasehatkan, bertaubatlah anda kepada Allah sebelum maut menjemputmu. Allah maha pemurah lagi maha pengampun.

Hp Kamera
Menggunakan ponsel kamera adalah sah-sah saja asalakan sesuai syar’I, semisal untuk memotret keindahan alam atau gambar tida bernyawa. Akan tetapi kita jumpai adalah sebaliknya, kebanyakan HP berkamera digunakan untuk memotret makhluk bernyawa! Mereka memotret temannya sekedar untuk kenang-kenangan, atau bahkan yang lebih parah memotret wanita untuk memuaskan hawa nafsunya! Wal iyyadzubillah. Perkara ini jelas haram.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,”Pendapat yang mengatakan haramnya menggambar dengan kamera lebih berhati-hati. Dan pendapat yang mengatakan bolehnya adalah lebih sesuai dengan kaidah. Akan tetapi pemdapat yang membolehkan, disyaratkan apabila tidak mengandung perkara yang haram. Apabila mengandung perkara yang haram seperti memotret wanita yang bukan mahrom pemotret, atau memotret orang untuk kenang-kenangan atau disimpan dalam album untuk dilihat dan dikenang, maka hal itu adalah haram. Karena mengambil gambar,photo dan memanfaatkannya untuk perkara yag hina, atau rendah, adalah haram menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu, sebagaimana sunnah shohihah telah menunjukkan akan hal itu. (Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Ibnu Utsaimin 2/265-266)

Akhiri pembicaraan dengan salam
Apabila kebutuhan kita telah selesai maka segeralah akhiri pembicaraan dengan ucapan salam. Hendaklah yang mengakhiri pembicaraan adalah orang yang menghubungi, karena dia seperti orang yang bertamu dan meminta izin.
Apabila keluar hendaknya pamitan dan meminta izin, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah seorang diantara kalian mengunjungi saudaranya dan duduk di sisinya, maka janganlah dia bangun hingga meminta izin kepadanya.” (HR. Dailami 1205 lihat shahih al jami’ 583)

Inilah yang dapat kami kumpulkan tentang adab-adab islami dalam menggunakan telephone. Semoga kita termasuk orang-orang yang berhias dengan adab-adab diatas. Amiin. Allahu’alam.


Pekalongan  Rabu, 5 Maret 2014
Ditulis oleh Abu Abdillah Al Atsari di majalah al Furqon edisi 2 tahun 1428 H
Dibaca dan ditulis kembali oleh Saiful Abu Zuhri

Sabtu, 01 Maret 2014

Mukhtasar Adab Zifaf



Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Ad Dariniy

Bismillaah… wash sholaatu wassalaamu alaa Rosulillaah… wa alaa aalihii washohbihii wa man waalaah…
Berikut ini ringkasan kitab Adab Zifaf (Etika Pernikahan), Karya Syeikh Albani rohimahulloh… Semoga bermanfaat bagi para pembaca, khususnya yang bersiap akan melangsungkan pernikahan dan mengakhiri masa lajangnya…

1. Hendaklah dua sejoli yang akan merajut tali suci nikah, meniatkannya untuk membersihkan jiwanya dan menjaga dirinya dari apa yang diharamkan Alloh, karena dengan begitu pergaulan keduanya dicatat sebagai sedekah, sebagaimana sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- “Pada kemaluan salah seorang diantara kalian ada sedekah”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apa dengan memuaskan syahwat, orang bisa menuai pahala?!” . Beliau menjawab: “Bukankah ia akan berdosa jika menaruhnya pada hal yang harom?! Begitu pula sebaliknya, ia akan mendapat pahala jika menaruhnya pada hal yang halal” (HR. Muslim: 1006).

2. Saat pertama kali bertemu atau hendak berhubungan, hendaknya suami meletakkan tangannya pada permulaan kepala istrinya, seraya membaca basmalah, doa untuk keberkahannya (misalnya dengan mengucapkan: “اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ” = ya Alloh berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya), dan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Dengan menyebut nama Alloh… Ya Alloh sungguh aku mohon padamu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya.
Sebagaimana sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-: “Jika kalian telah menikahi wanita atau membeli budak, maka peganglah bagian depan kepalanya, ucapkanlah basmalah, berdoalah untuk keberkahannya, dan hendaklah ia mengucapkan… (yakni doa di atas)”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, sanadnya hasan)

3. Sholat sunat dua rekaat bersamanya, ketika hendak melakukan hubungan pertamanya,kemudian berdoa:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ، وَبَارِكْ ِلأَهْلِيْ فِيَّ، اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنْهُمْ، اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِيْ خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ فِيْ خَيْرٍ
Ya Alloh, berilah aku berkah dari istriku, (begitu pula sebaliknya) berilah istriku berkah dariku. Ya Alloh, berilah mereka rizki dariku, (begitu pula sebaliknya) berilah aku rizki dari mereka. Ya Alloh, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami.
Hal ini disunnahkan karena para salaf dulu melakukannya, diantara mereka adalah: Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Hudzaifah.
Syaqiq bin Salamah mengatakan: Suatu hari datang lelaki, namanya: Abu Huraiz, ia mengatakan: “Aku telah menikahi wanita muda dan perawan, tapi aku khawatir ia akan membuatku cekcok”, maka Abdulloh bin Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya kerukunan itu dari Alloh, sedang percekcokan itu dari setan, ia ingin membuatmu benci dengan apa yang Alloh halalkan bagimu. Jika kamu nanti menemuinya, maka suruh istrimu sholat dua rokaat dibelakangmu dan bacalah… (yakni doa di atas)!”  (HR. Abu Bakar ibnu Abi Syaibah dan Thobaroni, sanadnya shohih).

4. Bermesraan dengan istri sebelum berhubungan, misalnya dengan menyuguhkan minuman atau yang lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma’ binti Yazid, ia menceritakan: “(Ketika malam pertamanya Aisyah) aku meriasnya untuk Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu aku panggil beliau agar melihat Aisyah yang sudah terias, dan beliau pun duduk di sampingnya. Kemudian disuguhkan kepada beliau gelas besar berisi susu, maka beliau meminumnya (sebagian), lalu memberikannya kepada Aisyah, tapi ia malah menundukkan kepalanya karena malu.
Asma: Aku pun menegurnya dan ku katakan padanya: “Ambillah (gelas itu) dari tangan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-!”. Maka ia pun mau mengambil dan meminum sebagiannya.
Lalu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan padanya: “Berikanlah (sisanya) kepada teman wanitamu (yakni Asma’)!”.
Asma: Aku pun balas mengatakan: “Wahai Rosululloh, ambil saja dulu, lalu minumlah, setelah itu baru kau berikan padaku!” Maka beliau pun mengambilnya, meminum, dan selanjutnya memberikannya padaku.
Asma: Lalu aku duduk, dan ku letakkan gelas itu di atas lututku, kemudian mulai ku putar gelas itu sambil kutempelkan mulutku padanya, agar aku bisa mengenai bekas tempat minumnya Nabi -shollallohu alaihi wasallam-.
Kemudian kepada para wanita yang berada di sekitarku, beliau mengatakan: “Berikanlah (wahai Asma’) kepada mereka!”. (Karena sungkan) mereka menjawab: “Kami tidak menyenanginya”.
Maka beliau mengatakan: “Jangan kalian satukan antara lapar dan bohong!”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Al-Musnad: 27044 dan 26925)

5. Hendaklah ia berdoa ketika menggaulinya:
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Alloh… Ya Alloh jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang engkau karuniakan pada kami.
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “(Dengan doa itu) apabila Alloh berkehendak memberikan anak, niscaya setan takkan mampu membahayakan anaknya selamanya”. (HR. Bukhori:141, dan Muslim:1434)

6. Boleh bagi suami menggauli istrinya di vagina-nya dari arah manapun ia kehendaki, baik dari depan atau belakang. Sebagaimana firman-Nya (yang artinya): “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki!” (Al-Baqoroh: 223).

7. Haram bagi suami menggauli istrinya di dubur-nya, dan itu termasuk dosa besar, karena sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Terlaknat orang yang menggauli para wanita di dubur-nya (yakni lubang anus)”. (HR. Ibnu Adi, sanadnya hasan).
Syeikh Masyhur mengatakan: “Adapun orang yang menggauli istrinya di duburnya, maka ia telah melakukan tindakan yang melanggar syariat, baik asalnya maupun sifatnya, sehingga ia wajib bertaubat kepada Alloh, dan tidak ada kaffarot (tebusan) baginya kecuali bertaubat kepada Alloh azza wajall“. (Fatawa Syeikh Masyhur, hal. 11, Asy-Syamilah)

8. Berwudhu antara dua sesi berhubungan, dan lebih afdholnya mandi. Sebagaimana Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Jika salah seorang dari kalian selesai menggauli istrinya, dan ingin nambah lagi, maka hendaklah ia wudhu, karena itu lebih menggiatkannya untuk melakukannya lagi”. (HR. Muslim:308, dan Abu Nuaim).
Mandi lebih afdhol, karena hadits riwayat Abu Rofi’: “Suatu hari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- keliling mendatangi istri-istrinya, beliau mandi di istrinya yang ini, dan mandi lagi di istrinya yang ini. Lalu aku menanyakan hal itu ke beliau: “Wahai Rosululloh, mengapa tidak mandi sekali saja?”. Beliau menjawab: “Karena (mandi berkali-kali) itu, lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya hasan)

9. Suami istri dibolehkan mandi bersama di satu tempat, meski saling melihat aurat masing-masing. Ada banyak hadits menerangkan hal ini, diantaranya:
Aisyah mengatakan: “Aku pernah mandi bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dari satu tempat air, tangan kami saling berebut, dan beliau mendahuluiku, hingga aku mengatakan: “Biarkan itu untukku, biarkan itu untukku!”, ketika itu kami berdua sedang junub. (HR. Muslim: 321)

10. Usai berhubungan hendaklah wudhu sebelum tidur, dan lebih afdholnya mandi. Karena hadits riwayat Abdulloh bin Qois, ia mengatakan: Aku pernah menanyakan ke Aisyah: “Bagaimana Nabi -shollohu alaihi wasallam- dulu ketika junub, apa mandi sebelum tidur, atau sebaliknya tidur sebelum mandi?”. Ia menjawab: “Semuanya pernah beliau lakukan, kadang beliau mandi lalu tidur, dan kadang beliau wudhu lalu tidur”. Aku menimpali: “Segala puji bagi Alloh yang telah menjadikan perkara ini mudah”. (HR. Muslim: 307)

11. Jika istri sedang haid, suami tetap boleh melakukan apa saja dengannya, kecuali jima’.Sebagaimana sabda beliau: “Lakukan apa saja (dengan istri kalian) kecuali jima’“. (HR. Muslim: 302)
Kaffarot (tebusan) bagi orang yang menjima’ istrinya ketika haid, diterangkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah ditanya tentang suami yang mendatangi istrinya ketika haid, maka beliau menjawab: “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar!”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya shohih)
Syeikh Masyhur mengatakan: “Yang dimaksud dengan dinar di hadits itu adalah dinar emas, dan 1dinar emas itu sama dengan 1mitsqol, sedang 1mitsqol itu sama dengan 4,24 gram emas murni”. (Fatawa Syeikh Masyhur, hal 11, Asy-Syamilah)

12. ‘Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina) dibolehkan, meski lebih baik ditinggalkan.
Karena perkataan Jabir r.a.: “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl, di saat Alqur’an masih turun”. (HR. Bukhori:5209, dan Muslim:1440). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) dulu melakukan ‘azl di masa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- (masih hidup), lalu kabar itu sampai kepada beliau, tapi beliau tidak melarang kami”. (HR. Muslim:1440)
Namun, lebih baik meninggalkannya sebagaimana sabda beliau -shollalloh alaihi wasallam-: “Azl itu pembunuhan yang samar”. (HR. Muslim, 1442).

13. Setelah malam pertama menggauli istrinya, disunnahkan pada pagi harinya untuk silaturahimmengunjungi para kerabatnya yang sebelumnya telah datang ke rumahnya, mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka, dan membalas kebaikan mereka dengan yang setimpal.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Anas, ia mengatakan: “Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pernah mengadakan walimah saat malam pertama beliau menggauli Zainab. Beliau mengenyangkan kaum muslimin dengan roti dan daging, lalu keluar mengunjungi para ibunda mukminin (isteri-isteri beliau yang lain), untuk mengucapkan salam dan mendoakan mereka, sebaliknya mereka juga memberikan salam dan mendoakan beliau. Beliau melakukan hal itu, pada pagi hari setelah malam pertamanya”. (HR. Bukhori: 4794).

14. Keduanya wajib menggunakan kamar mandi yang ada di rumahnya, dan tidak boleh masuk kamar mandi umum, berdasarkan hadits Jabir, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:“Barangsiapa beriman pada Alloh dan hari akhir, maka jangan memasukkan istrinya di kamar mandi umum!”. (HR. Tirmidzi: 2801, sanadnya hasan).
Juga hadits riwayat Ummu Darda’, ia mengatakan: Suatu hari, aku keluar dari kamar mandi umum, lalu Rosul -shollallohu alaihi wasallam- berpapasan denganku, beliau bertanya: “Wahai Ummu Darda’, dari mana?”. Ummu Darda’ menjawab: “Dari kamar mandi umum”. Maka beliau mengatakan: “Sungguh, demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah salah satu ibunya, melainkan ia telah merusak tabir yang ada antara dia dan Tuhannya yang maha penyayang”. (HR. Ahmad, sanadnya shohih).

15. Kedua pasangan diharamkan menyebarkan rahasia kehidupan ranjangnya.
Sebagaimana sabda beliau: “Sungguh, orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Alloh pada hari kiamat nanti, adalah orang yang membuka (aurat) istrinya dan istrinya membuka (aurat)nya, lalu ia menyebarkannya”. (HR. Muslim:1437).
Imam Nawawi mengatakan: “Hadits ini menunjukkan haramnya menyebarkan cerita hubungan suami istri, dan merinci apa yang terjadi pada istrinya, seperti ucapan, perbuatan dan semisalnya.
Adapun sekedar menyebutkan jima’ (secara global) tanpa ada manfaat dan tujuan, maka hukumnya makruh, karena itu tidak sesuai dengan muru’ah (akhlak), padahal beliau -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda: “Barangsiapa beriman pada Alloh dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau (jika tidak), maka hendaklah ia diam”.
Tapi jika ia menyebutkan hal itu, karena adanya tujuan dan manfaat, seperti mengingkari ketidak-sukaannya pada istrinya, atau istrinya menuduh suaminya impoten, atau semisalnya, maka itu tidak makruh, sebagaimana ucapan beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Sungguh aku akan melakukannya, aku dan istriku ini” (HR. Muslim: 350), begitu pula pertanyaan beliau kepada Abu Tholhah: “Apa malam tadi, kalian telah menjalani malam pertama?” (HR. Bukhori:5470, dan Muslim:2144), dan pesan beliau kepada Jabir: “Semangat dan semangatlah” (HR. Bukhori:2097, dan Muslim:715), wallohu a’lam. (lihat Syarah Shohih Muslm: 1437).

16. Mengadakan walimah (resepsi) wajib hukumnya setelah menjima’ istri, dengan dasar hadits Buraidah bin Hushoib, bahwa ketika Ali menikahi Fatimah, beliau mengatakan: “Pernikahan itu harus ada walimahnya”. (HR. Ahmad:22526, sanadnya la ba’sa bih). Juga sabda beliau kepada Abdur Rohman bin Auf: “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing!”. (HR. Bukhori:2048, dan Muslim:1427).

17. Beberapa sunnah (tuntunan) dalam walimah, diantaranya:
Hendaknya diadakan selama tiga hari, setelah menjima’ istri. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Anas, ia mengatakan: “Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dulu menikahi shofiyah, beliau menjadikan anugerah kemerdekaannya sebagai maharnya, dan menjadikan walimah berlangsung tiga hari”. (HR. Abu Ya’la, sanadnya hasan)
Hendaknya mengundang para sholihin, baik yang kaya maupun yang miskin. Sebagaimana sabda beliau: “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa!”. (HR. Abu Dawud: 4832, Tirmidzi:2395, dan yang lainnya, sanadnya hasan)
Hendaklah menyembelih lebih dari satu kambing jika mampu. Sebagaimana sabda beliau: “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing!”. (HR. Bukhori:2048, dan Muslim:1427).
Dianjurkan dalam pengadaan walimah, agar dibantu orang kaya dan lebih harta.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Anas, yang menceritakan kisah menikahnya Rosul -shollallohu alaihi wasallam- dengan Shofiyah, Anas berkata: “…Hingga ketika beliau di tengah perjalanan pulang, Ummu Sulaim mempersiapkan Shofiyah dan menyerahkannya kepada beliau pada malamnya, hingga paginya beliau berstatus arus (pengantin baru). Lalu beliau mengatakan: “Barangsiapa punya sesuatu, maka hendaklah ia bawa kemari!” (dalam riwayat lain redaksinya: “Barangsiapa punya makanan lebih, maka hendaklah dia mendatangkannya kepada kami”… Anas berkata: “Beliau pun menggelar karpet kulitnya, maka mulailah ada orang yang datang dengan keju, ada yang datang dengan kurma, ada juga yang datang dengan lemak, hingga bisa mereka jadikan hais. Kemudian mereka memakannya dan meminum air dari tadahan hujan yang ada di dekat mereka. Begitulah pelaksanaan walimahnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-. (HR. Ahmad:11581, Bukhori:371, dan Muslim:1365)
Tidak boleh hanya mengundang yang kaya, dan tidak menyertakan yang miskin.
Sebagaimana sabda beliau: “Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya, sedang orang-orang miskin dilarang untuk mendatanginya” (HR. Bukhori:5177, dan Muslim:1432).
Wajib bagi yang diundang untuk menghadirinya.
Sebagaimana sabda beliau: “Jika salah seorang dari kalian diundang walimah, maka hendaklah ia menghadirinya!”. (HR. Bukhori:5173, dan Muslim:1429). Juga sabdanya: “Jika salah seorang dari kalian diundang, maka hendaklah ia mengharinya, baik itu acara walimah atau pun acara lainnya!”. (HR. Muslim:1429). Juga sabdanya: “Barangsiapa tidak menghadiri udangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya”. (HR. Bukhori:5177, dan Muslim:1432).
Jika yang diundang tidak puasa, maka hendaklah ia memakan hidangan yang ada. Sedang jika ia puasa, maka hendaklah ia tetap hadir dan mendoakan yang mengundangnya.
Sebagaimana sabda beliau: “Jika yang diundang itu tidak puasa, maka makanlah (hidangan yang ada)! Sedang jika ia puasa, maka berdoalah untuknya!” (HR. Abu Dawud:3736, sanadnya shohih).
Jika yang diundang sedang puasa sunat, ia boleh membatalkan puasanya untuk makan hidangan walimah, sebagaimana diceritakan oleh Abu Sa’id Al-Khudri: Aku pernah membuatkan hidangan untuk Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu beliau dan para sahabatnya mendatangi undanganku. Ketika hidangan disajikan, ada salah seorang berseloroh: “Aku sedang berpuasa”. Maka Rosul -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Saudara kalian ini telah mengundang dan mengeluarkan biaya untuk kalian”, lalu beliau mengatakan padanya: “Batalkanlah puasamu, dan qodho’lah di hari lain jika kau menghendakinya!”. (HR. Al-Baihaqi di Sunan Kubro: 8622, sanadnya hasan).
Tidak boleh menghadiri undangan walimah, jika ada maksiatnya, kecuali bila bermaksud mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan itu. Jika maksiatnya bisa hilang, (alhamdulillah), tapi bila tidak, ia harus pulang meninggalkannya.
Sebagaimana kisah sahabat Ali berikut: Aku pernah membuat makanan, lalu ku undang Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, beliau pun datang. Tapi ketika melihat ada gambar-gambar di rumah, beliau langsung kembali. Aku bertanya: “Wahai Rosululloh, -bapak dan ibuku kurelakan untuk menebusmu- apa yang membuatmu pulang lagi?”. Beliau menjawab: “Karena di rumah itu, ada banyak gambar, padahal para malaikat tidak sudi masuk rumah yang ada gambar-gambarnya!”. (HR. Ibnu Majah dan Abu Ya’la, sanadnya shohih).

18. Untuk yang diundang disunatkan melakukan dua hal:
Mendoakan orang yang mengadakan walimah, setelah selesai. Sebagaimana diceritakan oleh Abdulloh bin Busr, bahwa bapaknya pernah membuatkan makanan untuk Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan mengundangnya, maka beliau pun datang. Selesai makan, beliau mendoakan:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
Ya Alloh, berkahilah rizki yang kau berikan pada mereka, serta ampuni dan rahmatilah mereka. (HR. Ibnu Abi syaibah, Muslim, dan yang lainnya).
Mendoakan kedua mempelai dengan kebaikan dan keberkahan. Ada banyak hadits menerangkan hal ini, diantaranya:
Doa beliau kepada jabir: بَارَكَ اللهُ لَكَ” (semoga Alloh memberkahimu), atau mengatakan kepadanyaخَيْرًا” (semoga engkau diberi limpahan kebaikan). (HR. Bukhori:5367, dan Muslim:715).
Doa beliau kepada Ali: “اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِمَا, وَبَارِكْ لَهُمَا فِيْ بِنَائِهِمَا” (Ya Alloh, berkahilah keduanya, dan berkahilah hubungan keduanya). (HR. Ibnu Sa’d dan Thobaroni di Mu’jam Kabir, sanadnya hasan).
Doa kaum wanita Anshor kepada Aisyah: “عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ, وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ (selamat atas kebaikan, keberkahan, dan keberuntungan yang besar). (HR. Bukhori:3894, dan Muslim:1422)
Dari Abu Huroiroh: bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- jika mendoakan orang yang menikah mengatakan: “بَارَكَ اللهُ لَكَ, وَبَارَكَ عَلَيْكَ, وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ (semoga Alloh memberikan keberkahan padamu, menurunkannya atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan). (HR. Abu Dawud:2130, Tirmidzi:1091 dan yang lainnya, sanadnya shohih sesuai kriteria Imam Muslim)

19. Boleh bagi pengantin wanita melayani tamu laki-laki, jika tidak menimbulkan fitnah dan mengenakan hijab syar’i.
Sebagaimana hadits Sahl bin Sa’d, ia mengatakan: Ketika Abu Usaid telah mengumpuli istrinya, ia mengundang Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, maka tidak ada yang membuat dan menyodorkan hidangan, melainkan istrinya, Ummu Usaid… Pada hari itu, istrinya -yang pengantin baru itulah- yang melayani tamu laki-laki. (HR. Bukhori:5176, dan Muslim:2006).

20. Boleh juga mengijinkan para wanita untuk mengumumkan pernikahan dengan menabuh duff(rebana) saja, dan melantunkan nyanyian yang dibolehkan (asal baitnya tidak bercerita kecantikan dan kata-kata kotor).
Rubayyi’ binti Mu’awwidz mengatakan: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah menemuiku di pagi hari malam pertamaku, lalu beliau duduk di atas ranjangku seperti posisimu denganku (sekarang ini), di saat itu ada banyak anak kecil wanita menabuh duff, mengenang bapak-bapak mereka yang gugur di perang badr, hingga salah seorang anak wanita itu ada yang mengatakan: “Di sisi kita ada Nabi yang tahu hari esok”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menegurnya: “Jangan berkata seperti itu, tapi katakanlah apa yang kau ucapkan sebelumnya”. (HR. Bukhori:4001)

21. Hendaklah berusaha meninggalkan hal yang dilarang syariat, terutama ketika acara pernikahan, misalnya:
Memajang gambar yang bernyawa di dinding.
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sungguh, rumah yang ada gambarnya tidak dimasuki para malaikat “. (HR. Bukhori: 2105, dan Muslim: 2107)
Aisyah mengatakan: Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah masuk menemuiku, saat itu aku menutupi lemari kecil dengan kain tipis yang bergambar, [dalam riwayat lain redaksinya: "yang bergambar kuda bersayap"]. Melihat itu, beliau langsung merobeknya, dan berubah raut wajahnya. Beliau mengatakan: “Sesungguhnya orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat adalah, mereka yang menyaingi ciptaan Alloh” Aisyah mengatakan: Akhirnya kain itu ku potong dan kujadikan satu atau dua bantal. (HR. Bukhori: 5954, dan Muslim: 2107).
Untuk mengetahui lebih banyak hadits tentang larangan melukis obyek bernyawa, silahkan merujuk ke artikel kami di link berikut: http://addariny.wordpress.com/2009/06/30/651/
Syeikh Albani berpendapat haramnya menutup dinding rumah dengan kain, meski bukan dengan sutra, karena itu termasuk isrof dan hiasan yang tidak sesuai syariat. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ
Sesungguhnya Alloh tidak menyuruh kita untuk menutupi batu dan tanah. (HR. Muslim: 2106)
Imam Nawawi mengatakan: “Para ulama memakai hadits itu sebagai dalil larangan menutup dinding dan lantai dengan kain, larangan itu adalah karohah tanzih, bukan larangan yang mengharamkan, dan inilah pendapat yang benar. Sedang Syeikh Abul Fath Nashr Al-Maqdisi dari sahabat kami (madzhab syafi’i) berpendapat haramnya hal itu. Tapi, dalam hadits ini tidak ada yang menunjukkan keharamannya, karena hakekat lafalnya: “Alloh tidak menyuruh kita melakukan itu”, ini berarti bahwa hal itu tidak wajib dan tidak sunat, dan tidak menunjukkan pengharaman sesuatu, wallohu a’lam. (Syarah Shohih Muslim, hadits no: 2106)
Mencabut alis dan lainnya, karena Rosul -shollallohu alaihi wasallam- telah melaknat orang yang berbuat demikian. (HR. Bukhori: 4886, dan Muslim: 2125)
Mewarnai kuku dengan cat (sehingga menutupi jalannya air wudhu). Adapun sunnahnya adalah mewarnainya dengan hinna’.
Memanjangkan kuku, karena itu bertentangan dengan fitrah. Rosul bersabda: “Lima hal termasuk fitrah: “Khitan, mengerik bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” (HR. Bukhori: 5889, dan Muslim: 257).
Rosululloh juga melarang kita membiarkannya lebih dari 40 malam, sebagaimana perkataan Anas bin Malik:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Kami diberi batasan waktu untuk: Menyukur kumis, memotong kuku, mencabuti ketiak, dan mengerik bulu sekitar kemaluan, (yakni) agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam. (HR. Muslim: 258)
Mencukur jenggot, karena memelihara jenggot itu wajib hukumnya, sebagaimana sabda beliau: Cukur-tipislah kumis dan panjangkanlah jenggot, selisilah kaum majusi!. (HR. Muslim: 260)
Mempelai pria mengenakan cincin tunangan dari emas. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Pakaian sutra dan emas diharamkan untuk umatku yang laki-laki, dan dihalalkan untuk mereka yang wanita. (HR. Tirmidzi: 1720, dishohihkan oleh Albani)

22. Wajib hukumnya memperlakukan istri dengan baik, dan menuntunnya kepada hal-hal yang halal, khususnya bila istrinya masih muda.
Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sebaik-baik kalian, adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik diantara kalian terhadap istriku” (HR. Tirmidzi: 3895, dishohihkan Albani)
Beliau juga bersabda: “Berilah nasehat baik pada wanita (istri), karena mereka itu tawananmu”. (HR. Tirmidzi: 1163, Ibnu Majah: 1851, dan yang lainnya. Dihasankan oleh Albani)
Beliau juga bersabda: “Janganlah lelaki mukmin membenci wanita mukminah (istrinya), karena jika dia benci salah satu tabiatnya, pasti ada hal lain yang ia suka” (HR. Muslim: 1469).
Aisyah mengisahkan: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pulang dari perang tabuk atau perang khoibar. (Saat itu) lemari kecil Aisyah tertutup tirai, lalu berhembuslah angin, yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah banyak mainan boneka wanita milik Aisyah. Beliau bertanya: “Apa ini, wahai Aisyah?”, ia menjawab: “Anak-anak perempuanku”. Diantara mainannya itu beliau juga melihat ada boneka kuda bersayap dua yang terbuat dari kain, lalu mengatakan: “Kalau yang di tengah ini apa?”, ia menjawab: “itu kuda”, beliau menimpali: “terus apa yang diatasnya?”, ia menjawab: “dua sayapnya”, beliau mengatakan: “kuda mempunyai dua sayap?”, ia menjawab: “bukankah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman memiliki kuda bersayap?!”. (Mendengar itu) beliau langsung tersenyum hingga kulihat gigi-gigi gerahamnya. (HR. Abu Dawud: 4932 dan yang lainnya, sanadnya hasan).

23. Sebaiknya suami membantu pekerjaan rumah istrinya, bila ada waktu senggang dan tidak sedang lelah. Sebagaimana disebutkan Aisyah: “Dahulu beliau -shollallohu alaihi wasallam- biasa membantu istrinya, dan beliau pergi untuk sholat bila tiba waktunya”. (HR. Bukhori: 676). Aisyah juga mengatakan: “Beliau itu manusia seperti yang lainnya, mencuci pakaiannya, memerah kambingnya, dan membantu istrinya”. (HR. Ahmad: 25662, sanadnya kuat)


24. Pesan-pesan untuk kedua mempelai:
Hendaklah keduanya ta’at kepada Alloh dan saling mengingatkan untuk itu. Hendaklah keduanya menjalankan syariat-Nya yang tetap dalam Qur’an dan Sunnah, dan tidak meninggalkannya hanya karena taklid, atau adat masyarakat, atau madzhab tertentu, Alloh berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminah, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu hukum dalam urusan mereka, untuk memilih (pilihan lainnya), karena barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. (Al-Ahzab: 36).
Hendaklah keduanya menjaga hak dan kewajiban masing-masing. Maka janganlah istri menuntut suaminya hak yang sama dalam segala hal! Sebaliknya, janganlah suami memanfaatkan harta dan posisinya sebagai kepala rumah tangga, untuk mendholimi istrinya, seperti memukulnya tanpa ada sebab syar’i. Alloh azza wajall berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Para istri itu memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, dan para suami itu memiliki kelebihan di atas mereka. Dan Alloh adalah maha perkasa lagi maha bijaksana. (Al-Baqoroh: 228)
Mu’awiyah bin Haidah bertanya: “Wahai Rosululloh, apa hak istri atas suaminya?” Beliau menjawab: “Yaitu, memberinya makan dan sandang jika memintanya, tidak mengatakan‘Qobbahakilloh’ (semoga Alloh menjadikanmu buruk), tidak memukul wajahnya, [tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumahnya]“. (HR. Abu Dawud: 2142,  dan Ahmad: 19541).
Rosul juga bersabda: “Orang yang adil akan menduduki singgasana dari cahaya diatas tangan kanan Alloh yang maha penyayang, dan kedua tangan-Nya itu kanan, yaitu mereka yang adil dalam mengatur kekuasaannya, keluarganya, dan tanggung jawab yang serahkan padanya. (HR. Muslim: 1827).
Bila keduanya tahu hal ini dan menerapkannya dengan baik, niscaya Alloh akan menjadikan hidup keduanya baik, tentram, bahagia. Alloh berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa melakukan kebajikan dalam keimanan, baik laki-laki maupun perempuan, pasti Kami berikan padanya kehidupan yang baik, dan Kami pasti membalas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl: 97)

25. Sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- khusus untuk sang istri:
إذا صلت المرأة خمسها وحصنت فرجها وأطاعت بعلها دخلت من أي أبواب الجنة شاءت
Bila perempuan mendirikan sholatnya, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya, ia pasti masuk surga dari pintu manapun ia kehendaki. (HR. Thobaroni, sanadnya hasan)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Abu Hurairoh mengatakan: Rosululloh pernah ditanya: “Siapa wanita yang paling baik?”, beliau menjawab: “Yaitu wanita yang menyenangkan bila suaminya memandangnya, mentaati bila diperintah, dan ia tidak menyelisihi suaminya karena sesuatu yang dibencinya, baik dengan diri maupun hartanya”(HR. Nasa’i: 3231 dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albani)
قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seluruh dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang sholihah”. (HR. Muslim:  1467)
عَنِ الْحُصَيْنِ بْنِ مِحْصَنٍ، أَنَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
Dari Hushoin bin Mihshon: bahwa bibinya pernah menemui Rosululloh  shollallohu alaihi wasallam- karena suatu keperluan, setelah selesai beliau bertanya: “Apa anda bersuami?”. “Ya”, jawabku. “Bagaimana sikapmu terhadapnya?” tanya beliau. “Aku bersungguh-sungguh di dalam (menaati dan melayani)-nya, kecuali pada hal yang tidak ku mampui”, jawabku. Maka beliau mengatakan: “Lihatlah bagaimana hubunganmu dengannya! karena suamimu itu surga dan nerakamu”. (HR. Ahmad: 18524 dan yang lainnya, sanadnya shohih)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Janganlah istri berpuasa selain Romadhon saat suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya. Istri juga tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya. (HR. Muslim: 1026)
إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح [وفي رواية : حتى ترجع] [وفي أخرى: حتى يرضى عنها]ـ
Jika suami mengajak istrinya ke ranjang, tapi ia tidak menurutinya hingga suaminya marah, maka para malaikat melaknatnya “hingga pagi tiba (HR. Bukhori: 3237, dan Muslim: 1436)… [dalam riwayat lain: "hingga ia kembali (menurutinya)"] (HR. Bukhori: 5194, dan Muslim: 1436)… [dalam riwayat lain: "hingga si suami merelakannya"] (HR. Muslim: 1736).
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Seandainya aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku sudah menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya. (HR. Abu Dawud: 2140, Tirmidzi: 1159, Ibnu Majah: 1853, Ahmad: 18913, dan yang lainnya, dishohihkan Albani)
وَلَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهُ، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ
Dan seorang istri tidak akan memenuhi hak Alloh atasnya dengan sempurna, hingga ia memenuhi hak suaminya dengan sempurna, hingga seandainya si suami meminta dirinya saat di pelana, maka ia tidak menolak ajakannya. (HR. Ahmad: 18913, dan yang lainnya, dishohihkan Albani)
لا تؤذي امرأة زوجها في الدنيا إلا قالت زوجته من الحور العين: لا تؤذيه قاتلك الله فإنما هو عندك دخيل يوشك أن يفارقك إلينا
Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya ketika di dunia, kecuali istrinya dari kalangan bidadari mengatakan padanya: “Janganlah engkau menyakitinya, qootalakillah, karena suamimu itu sebenarnya tamu, yang sebentar lagi meninggalkanmu untuk menemui kami”. (HR. Ahmad: 21596, Tirmidzi: 1174, dan Ibnu Majah: 2014, dishohihkan Albani)
Alhamdulillah… selesai sudah ringkasan ini… semoga bermanfaat bagi para pembaca… dan kurang lebihnya kami mohon maaf… wassalam…



Madinah, 8 Romadhon 1430 / 29 Agustus 2009

Dibaca ulang dan diteliti kembali oleh Saiful Abu Zuhri